Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan proyek pipa gas Kalimantan Jawa (Kalija) sepanjang 207 KM yang menghubungkan blok Kepodang di lepas pantai Jepara menuju ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok di Semarang, menuai hambatan.
Chairman PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB), S Halim mengungkapkan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG). Saat mengerjakan proyek tersebut KJG menggandeng konsorsium yang terdiri dari PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) mengandeng PBVJ Group SDN BHD (Malaysia) dan PT Berkah Mirza Insanim.
Advertisement
"LKJG dan konsorsium keduanya telah menandatangani kontrak atau perjanjian pada 26 Agustus 2014. Bahkan, pihak KJG telah menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pada 27 Agustus 2014," kata S Halim, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Halim, DMB sebagai pimpinan konsorsium pekerjaan konstruksi pipa memenangkan tender, namun tiba-tiba diputus sepihak oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
"Kontrak kami untuk pengerjaan proyek Kalija telah diputus sepihak pada 27 Oktober 2014 dengan alasan wanprestasi (ingkar janji)," tuturnya.
Padahal pihak konsorsium telah melakukan pekerjaan seperti pengurusan izin pekerjaan, survei lapangan, dan persiapan kapal-kapal.
"Selain itu, penerbitan cover note asuransi wal car 2001 dan pemesanan kebutuhan material yang diperlukan proyek tersebut," pungkas Halim. (Pew/Ahm)