Liputan6.com, Surabaya - Kehadiran tenaga profesional di birokrasi dibutuhkan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mengingat terjadinya persaingan yang kuat di kawasan Asia.
Untuk mengantisipasi itu, maka Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Advertisement
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN saat ini didominasi oleh pegawai lulusan SLTA. Kalau kondisi itu dipertahankan terus, sulit dibayangkan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan global. Dengan kondisi sekarang sangat membutuhkan tenaga-tenaga professional, yang belum ada dalam birokrasi.
Setiawan menuturkan, PPPK direkrut untuk menghadapi masalah ini, karena cara rekrutmennya tidak harus meniti karier dari bawah.
"Dia bisa saja langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun," ujar Setiawan kepada wartawan di sela-sela acara konsultasi public Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, (22/1/2015).
Namun Ia menegaskan, mengingat yang dibutuhkan adalah tenaga professional, maka PPPK bukan untuk menampung tenaga honorer kategori 2/(K2). Meskipun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kalau memang ada K2 yang memiliki kemampuan dan professional, bisa saja diakomodir dalam PPPK.
Ketika ditanya wartawan perbedaan antara PPPK dengan PNS, Setiawan mengatakan, perbedaannya hanya pada pensiun. Kalau PNS mendapatkan pensiun tapi PPPK tidak. "Hak dan kewajiban lainnya sama, seperti mendapatkan penghasilan yang layak, ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain,"imbuhnya. (Ndw/Ahm)