Dilaporkan ke Polisi, Minati Atmanegara Terancam Denda Rp1 Miliar

Minati Atmanegara dituduh telah melanggar hak cipta senam milik Roy Yulius Tobing.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jan 2015, 21:45 WIB
Minati Atmanegara

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Yulius Tobing mengenai pelanggaran hak cipta. Jika terbukti bersalah, Minati Atmanegara terancam hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut pada November 2014. Minati pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Masih kata Martinus, Roy Yulius Tobing melaporkan Minati tentang koreografi atau gerakan senam yang oleh pelapor diklaim telah memiliki hak cipta pada Juli 2014.

"Minati juga memiliki hak cipta pada Mei 2014 lalu. Kami sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan, melihat gerakan lewat video. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Pihak kepolisian telah menerima laporan pada November 2014 atas nama pelapor Roy Tobing yang melaporkan Minati Atmanegara. Laporan berisi tentang tindak pidana pelanggaran hak cipta UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk terlapor, dan saat ini masih mengumpulkan bukti dari saksi ahli tentang hak cipta," tambah Martinus.

Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. "Kami tersangkakan dalam hal ini pasal 112, 113 dan 116, hukuman penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar," terang Martinus. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya