Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mahkamah menyatakan, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dalam pertimbangannya, MK menimbang, permohonan perkara Nomor 34/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh Erwin Erfian Rifkinnanda itu kabur. Sehingga permohonan itu tidak memenuhi syarat formal permohonan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat 1 UU MK. Maka itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.
Mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pemohon, MK juga menilai, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi pemohon menginginkan agar siapa pun yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala daerah harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna, terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan atau alasan yang merupakan hal yang tak terelakkan.
"Namun di sisi lain, pemohon menginginkan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, seandainya sebagian dalil pemohon tersebut benar dan permohonan dikabulkan oleh MK justru hal yang diinginkan oleh pemohon terkait mekanisme pemberhentian kepala daerah, menjadi tidak ada norma yang mengaturnya. Artinya, antara posita dengan petitum permohonan pemohon tidak sejalan.
Selain itu, pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya undang-undang a quo. Padahal MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat mengenai hal tersebut.
"Mahkamah telah memanggil pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan 28 April 2014, namun ternyata pemohon tidak hadir untuk menyampaikan perbaikan permohonannya," tandas Adams.
Sementara pemohon menilai, berlakunya Pasal 29 ayat 1 UU Pemda telah merugikan secara konstitusional. Karena dalam pasal itu memungkinkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah meninggalkan kewajiban, dan tugas yang telah diamanahkan oleh rakyat pemilih, demi mengejar ambisi pribadi dirinya dan kelompok partainya. Keinginan dan harapan rakyat pemilih untuk memajukan bangsa dan negaranya melalui program kerja pemerintah daerah menjadi tidak sepenuhnya terlaksana, karena kepala daerahnya tidak ada.
Sedangkan Pasal 29 ayat 3 dinilai merugikan konstitusinal pemohon, karena kepala daerah yang ingin mengundurkan diri harus menyampaikan pengunduran dirinya kepada DPRD. Seharusnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan niat pengunduran diri tersebut langsung kepada rakyat melalui mekanisme referendum atau penentuan pendapat rakyat. (Rmn/Ado)
Alasan MK Tolak Uji Materi Pemberhentian Kepala Daerah
Permohonan soal berhentinya kepala daerah oleh pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dalam UU MK.
Diperbarui 22 Jan 2015, 23:43 WIBAncaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kode Redeem Genshin Impact Livestream 5.5 dan Bocoran Update untuk Versi Terbaru
Menengok Saham Hypergrowth yang Naik 1.500% Sejak IPO dan Jadi Andalan Miliarder Terkenal
Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Juni-Agustus 2025, Ini Imbauan di Sektor Energi hingga Pertanian
Cara Akses pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini
7 Potret Nana Ricardo Melahirkan Usai 16 Tahun Menanti, Ungkap Arti Nama Anak
Terlanjur Berbuka Padahal belum Masuk Waktu Maghrib, Apa Puasanya Sah?
Inovasi dan Layanan Digital MSIG Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi
VIDEO: Mantan Bek Barcelona, Gerard Pique Ditanyai Hakim dalam Penyelidikan Piala Super Spanyol
Adu Gaya 4 Member BLACKPINK di Paris Fashion Week 2025, Siapa Paling Memesona?
Ucapan Idul Fitri 2025 untuk Keluarga, Teman dan Rekan Kerja, Ketahui Makna di Baliknya
BINUS University Raih Peringkat Bergengsi dalam QS World University Rankings 2025