Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 327 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal itu diajukan oleh 2 anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Jimmi Wilbadus dari Partai Hanura dan Yucundianus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal a quo telah diputus sebelumnya. Yakni pada tanggal 18 Februari 2009. Putusan perkara itu terigester dengan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Mahkamah menyatakan dalam putusan perkara itu, bahwa Pemohon II, yakni Partai Bulan Bintang sudah ambil bagian dan turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 42 Tahun 2008 dan telah memberikan persetujuannya di DPR.
MK mempertimbangkan, bahwa untuk masa-masa akan datang, bagi partai politik dan atau anggota DPR yang sudah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional atas suatu undang-undang yang dimohonkan, akan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Karena itu, MK mempertimbangkan, Partai Hanura dan PKB adalah partai-partai yang melalui fraksinya telah ambil bagian dan turut serta melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan atas UU MD3.
"Berdasarkan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap majelis hakim MK.
Jimmi Wilbadus dan Yucundianus mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Anggota DPRD NTT itu mempermasalahkan Pasal 327 ayat 2 dan 3 a quo. Jimmi dari Fraksi Partai Hanura dan Yucundianus asal Fraksi PKB itu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya pasal a quo tersebut.
Pasal 327 ayat 2 UU MD3 itu mengatur mekanisme pimpinan atau Ketua DPRD berasal dari partai pemenang. Ketentuan tersebut menurut Para Pemohon menyebabkan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD secara otomatis akan menjadi pimpinan DPR.
Selain itu, ketentuan mengenai proses pengisian dan penempatan pimpinan DPRD menurut para Pemohon juga tidak mengakomodasi kepentingan hukum mereka. Akibat ketentuan tersebut, para Pemohon menjadi kehilangan kesempatan untuk ikut dalam proses pemilihan alat kelengkapan DPR. Para Pemohon menilai hal itu dikarenakan Pasal 327 ayat 2 dengan tegas telah menghilangkan kesempatan Pemohon.
Para Pemohon juga menilai, ketentuan dalam Pasal 327 ayat 2 tidak sejalan dengan ketentuan pengisian alat kelengkapan di tingkat pusat, yaitu DPR. Di DPR menggunakan sistem paket untuk memberikan kewenangan kepada perorangan sebagai anggota DPR untuk dapat memilih dan dipilih.
Dengan perbedaan mekanisme pengisian alat kelengkapan DPRD dengan DPR tersebut, menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Pemohon menilai bahwa rumusan Pasal 327 ayat 2 dan 3 adalah rumusan pasal yang menerapkan standar ganda dalam hukum. Sehingga membuat ketidakselarasan hukum juga melahirkan diskriminasi kewenangan dan menciderai demokrasi. (Ado)
Tak Punya Legal Standing, 2 Anggota DPRD NTT Gigit Jari di MK
Permohonan itu diajukan oleh 2 anggota DPRD NTT Jimmi Wilbadus dari Partai Hanura dan Yucundianus dari Partai Kebangkitan Bangsa.
diperbarui 23 Jan 2015, 01:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makna di Balik Tari Piring Khas Minangkabau
Studi Ungkap Polusi Udara Buat Otak Makin Lemot
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024
KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Saat Halle Berry Kembali Kenakan Gaun Menerawang Ikonis Elie Saab di Malam Memenangkan Oscar 22 Tahun Kemudian
Papan Sangatan, Teknologi Kearifan Lokal dalam Perhitungan Musim Tani
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan