Liputan6.com, Pekanbaru - Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, 2 petinggi PT National Sago Prima (NSP) yaitu Erwin dan Nowo Dwi Priyono, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Keduanya, dalam amar putusan dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dinyatakan bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Kamis (22/1/2015).
Vonis bebas ini tidak sebanding dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Menanggapi vonis itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang mengadili kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Di mana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," tegasnya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," tegas Muslim. (Ado)
2 Terdakwa Pembakar Hutan dan Lahan di Riau Divonis Bebas
Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.
diperbarui 23 Jan 2015, 05:29 WIB[liputan6 tv]
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Fakta Ratusan Warung Pecel Lele di Kamboja Terdeteksi di Google Maps, Justru Bikin Warganet Curiga
41 Tips Bangun Pagi yang Efektif untuk Memulai Hari dengan Semangat
Tips Menumbuhkan Rambut dengan Cepat, Jadikan Tampilannya Lebat dan Sehat
Kualitas BBM Pertamina di Aquabike Jetski World Championship 2024 Dipuji Pembalap dari Berbagai Negara
16 Arti Mimpi Muntah Darah, Pertanda Baik atau Buruk?
Bawa Target Pengganti, Amorim akan Singkirkan Pemain yang Bakal Ganggu Strateginya di Manchester United
Cara Minta Maaf dan Menyelesaikan Utang ke Orang yang Sudah Meninggal, Begini Kata Buya Yahya
Tantangan Ekonomi RI di 2025, Apa Saja?
Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol: Timnas Argentina Perkasa di Puncak Klasemen
Soobin TXT Hiatus karena Masalah Kesehatan, Dipastikan Absen di Konser hingga MAMA Awards
Tips Usaha Modal Kecil yang Menjanjikan untuk Pemula
Tips Menurunkan Asam Urat, Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat