Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merinci kembali pengaturan bongkar muat di laut (transhipment).
Ketua Dewan KNTI, Riza Damanik mengatakan, pemberlakuan aturan itu masih menuai permasalahan. Pasalnya karena menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam faktor produksi.
"KNTI setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas transhipment abal-abal yang merugikan negara, terutama komoditas tuna. Namun perlu diiingat adalah penggunaan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan faktor produksi, utamanya BBM. Di sinilah tantangan pemerintah memilah dan memilih," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dia mengatakan, ada dua hal transhipment yang merugikan. Pertama praktik tersebut digunakan untuk mengirim ikan keluar negeri.
Kedua, praktik itu akan mengacaukan data laporan tangkapan yang mengacu pada manipulasi laporan tangkapan.
"KNTI memahami kebijakan yang diambil saat ini," imbuhnya.
Maka dari itu, dia pun mengatakan perlunya pemerintah memperketat aturan tersebut. Caranya, dengan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.
"Transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang perikanan usaha tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan. Maka melarang seluruh aktivitas transhipment menciptakan konflik dalam kebijakan itu sendiri," tandas dia. (Amd/Gdn)
Nelayan Minta Aturan Terperinci Soal Larangan Transhipment
Praktik transhipment digunakan untuk mengirim ikan keluar negeri dan akan mengacaukan data laporan tangkapan yang mengacu pada manipulasi.
diperbarui 23 Jan 2015, 12:26 WIBMenteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Pembangunan Irigasi Jadi Tanggung Jawab Pusat, DPR Yakin Target Swasembada Pangan 2027 Terwujud
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?