Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Pajak pada Jumat (23/1/2015) ini memutuskan permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh PT Mitra Unggul Pusaka yang mana merupakan anak usaha Asian Agri. Adapun dalam pembacaan putusannya, banding PT Mitra Unggul Pusaka dinyatakan ditolak.
"Tadi dari putusan yang dibacakan hakim ketua dari 7 sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," kata Max Darmawan, Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding, Dirjen Pajak di Kantor Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Advertisement
Dengan demikian maka anak usaha Asian Agri tersebut harus melunasi penuh tunggakan pajak dan sanksi yang diberikan oleh DJP sekitar Rp 48 miliar.
Darmawan menambahkan, dari permohonan banding ke Pengadilan Pajak tersebut maka PT Mitra Unggul Pusaka sudah membayarkan tunggakan pajak minimal 50 persen dari yang ditanggungkan.
"Karena syarat formal kalau mau mengajukan banding putusan DJP, jalan satu-satunya ke Pengadilan Pajak, itu syaratnya harus bayar 50 persen dari Rp 48 miliar tadi," jelas dia.
Beban tunggakan yang harus dibayarkan PT Mitra Unggul Pusaka tersebut adalah hasil sengketa pajak perusahaan pada tahun 2002 hingga tahun 2005.
Dengan adanya putusan tersebut, maka hingga saat ini sudah ada 3 anak usaha Asian Agri yang sudah dibacakan pututsan bandingnya dari total 14 anak usahanya.
Empat anak usaha yang sudah dibacakan putusannya tersebut adalah PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Gunung Melayu. Adapun tiga perusahaan sebelumnya tersebut semua juga. Dinyatakan ditolak. (Yas/Nrm)