Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperluas obyek perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari beberapa barang super mewah. Upaya ini sesuai dengan rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008.
Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Menurut Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, ada usulan perubahan untuk patokan harga jual beberapa barang super mewah yang akan dipungut PPh Pasal 22 Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun pihaknya juga menambah jenis barang mewah yang mulai dipungut pajak.
"Ada yang kita perbaiki, misal pesawat udara pribadi. Apartemen atau kondominium sekarang Rp 2 miliar sudah dianggap mewah, sedangkan kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu belum dipungut, sekarang dipungut. Batu akik kena, tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," papar Mardiasmo di Jakarta, Jumat (23/1/2015)
Obyek pemungutan PPh yang akan diubah dalam PMK 253 Tahun 2008, antara lain :
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Obyek pemungutan PPh baru yang bakal tercantum dalam revisi PMK :
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta
9. Tas kini menjadi barang super mewah baru yang wajib setor PPh dengan harga jual lebih dari Rp 15 juta
10. Sepatu dari sebelumnya tidak dikenai PPh menjadi dipungut dengan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
"Yang kena PPh bukan Wajib Pajak Orang Pribadi, tapi Wajib Pajak Badan atau distributor berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Misalnya pemungut pajak rumah atau apartemen, developer seperti Podomoro atau Sedayu Group atau Ciputra," jelas Mardiasmo.
Aturan itu menyebutkan, Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut PPh sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan perluasan obyek pemungutan PPh ini, dia yakin tidak akan mengganggu konsumsi barang mewah dari masyarakat. Justru ini sangat adil agar menciptakan pemerataan pengumpulan pajak bagi seluruh Wajib Pajak.
"Nggak toh, kan pajak untuk apartemen Rp 2 miliar kecil. Mereka yang beli tas, perhiasan, dan rumah itu berarti orang kaya jadi ditambah pungutan pajaknya. Daya butuh barang ini juga tinggi, makanya diberi keadilan bahwa sepatumu harganya Rp 5 juta lho," tegas Mardiasmo. (FIk/Nrm)