Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kesaksian palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, pagi ini.
Bambang ditangkap atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. Tudingan itu pernah mencuat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 2011 silam. Ketika itu, Bambang tengah menjadi kandidat pimpinan KPK.
Dalam talk show yang disiarkan tvOne tersebut, ada seseorang yang mengaku sebagai saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia menuding Bambang Widjojanto terlibat dalam rekayasa persidangan. Saksi tersebut mengaku dijanjikan imbalan untuk memberikan yang direkayasa bersama 68 saksi lain.
"Saya ini pelaku sejarah. Kita beberapa kali simulasi dipimpin BW. Yang simulasi BW," ujar saksi tersebut, dalam video yang dimuat di YouTube pada 5 Oktober 2011. Lihat videonya di sini.
Menanggapi hal itu, Bambang yang dikonfirmasi presenter Kabar Petang tvOne, membantah tudingan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Yang pertama dalam sejarah track record (rekam jejak) saya, saya bukan orang yang suka merekayasa, apalagi fakta dan kasus. Yang kedua dalam kasus seperti ini ada 68 saksi. Kalau 1 orang menyatakan seperti itu, 2 atau 3 orang, sementara hampir 95% atau 97% dia tetap melakukan, meyakini apa yang dia kemukakan, apa yang salah dalam proses itu? Kita harus berpihak pada kebenaran yang mana?" ujar Bambang.
"Yang ketiga, kasus ini sudah hampir 2 tahun yang lalu. Baru muncul terakhir ini dan di tikungan. Ada kemudian kesan bahwa ini sengaja secara sistematik dilakukan oleh seseorang. Saya tidak tahu itu siapa, yang sebenarnya punya kepentingan untuk menjegal saya," imbuh dia.
Upaya Pendampingan
Bambang menjelaskan, apa yang ia lakukan saat itu adalah upaya pendampingan seorang pengacara terhadap saksi. Kata dia, hal ini biasa dilakukan oleh pengacara lain, bahkan oleh yang sudah sangat berpengalaman.
Dia mencontohkan pendampingan yang ia lakukan terhadap jurnalis tvOne Indy Rahmawati dan Alfito yang menjadi saksi dalam kasus penayangan wawancara dengan oknum mafia hukum yang diduga palsu, pada 2010 silam.
Advertisement
Bambang mengaku memberikan pengarahan untuk kedua saksi tersebut sebelum diperiksa penyidik Bareskrim. "(Saya arahkan) dengarkan penyidik dengan baik dan jangan berputar-berputar (ceritanya). Kalau tidak tahu tanya. Itulah tugas pendampingan hukum," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan dirinya tidak kenal dengan orang yang menudingnya tersebut. Untuk itu, dia menyarankan untuk memeriksa kembali rekaman suara dan video di persidangan. Juga menanyakan hakim dan pihak-pihak yang kala itu berada di persidangan untuk membuktikan.
"Saya nggak kenal, karena terlalu banyak orang yang saya coba bantu. Saya ingin mengonfirmasi begini, ada audiovisual dalam seluruh proses persidangan di MK, lacak di audiovisual. Bagaimana pernyataan-pernyataan yang dikemukakan. Ada 2 pihak di sana, lawyer dan hakim yang luar biasa cermatnya," tandas Bambang dalam video tersebut.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Riz)