Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk memberikan hak-hak hukum untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga bersama peneliti Human Rights Working Group, Khoirul Anam, mengatakan kehadiran ke Mabes Polri untuk memastikan penyidik Polri memberikan hak-hak hukum Bambang.
"Kami datang untuk memastikan hak-hak hukum Pak Bambang dipenuhi Polri," ujar Sandra yang tiba di Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat, (23/1/2015).
Selain Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah lebih dulu memberikan dukungan kepada Bambang.
Belum ada konfirmasi soal pembicaraan mereka dengan Bambang dan para penyidik Bareskrim Polri.
Bambang Widjajanto ditangkap personel Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB.
Advertisement
Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun. (Mvi/Yus)
Baca Juga