Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap penyidik Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah. BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Pengacara BW, Nursyahbani Katjasungkana mengaku mengalami kesulitan menemui kliennya. Saat bertemu, BW pun mengungkapkan kepadanya bahwa ada perlakukan tidak mengenakan dari penyidik Bareskrim saat melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap dan berada dalam mobil, Bambang menjelaskan ke para penangkap bahwa penangkapan itu ada prosedurnya, ada aturanya," beber Nursyahbani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
"Tapi yang nangkap langsung bilang, 'ada plester nggak?'," imbuh dia.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Penyidik menetapkan BW sebagai tersangka setelah mengantongi 3 alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli, dan dokumen.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie.
Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno menegaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Bambang sesuai prosedur.
"Kalau polisi sudah melakukan penangkapan, ya tentu ada prosedurnya. Ada alat buktinya. Kalau (alat bukti) tidak cukup, tentunya tidak dilakukan penangkapan," ujar Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Selain itu, ia juga membantah bahwa penangkapan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama terkait dugaan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. (Mut)
Advertisement