Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, penangkapan kliennya itu tak jauh dari konteks politik. Menurut dia, penangkapan BW tak bisa lepas dari pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang seakan dianulir oleh KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Tak bisa dilepaskan dari konteks pemeriksaan KPK terhadap pemeriksaan calon Kapolri (Komjen Pol Budi Gunawan). Memang bisa disebut (kasus BW) urusan pribadi tapi ada konteks politik dalam kasus ini," ujar Nursyahbani usai menemui Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Ketua Koordinator Nasional LBH Apik Indonesia ini, setiap KPK melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian, kasusnya akan sama seperti ini yaitu menuai konflik antara KPK dan Polri.
"Kami tahu setiap KPK melakukan pemeriksaan pada polisi, kasusnya berulang seperti ini. Lihat saja dari Susno Duaji, dan sebagainya," jelas dia.
Nursyahbani mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bila setelah pemeriksaan 1x24 jam kliennya ditahan. Tim kuasa juga akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan mengajukan penangguhan bahkan kita akan ajukan praperadilan," tandas Nursyahbani.
Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ronny menegaskan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Mvi/Mut)
Pengacara: Penangkapan BW Tak Lepas dari Konteks Politik
Nursyahbani mengatakan, setiap KPK melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian, akan menuai konflik antara KPK dan Polri.
diperbarui 23 Jan 2015, 16:42 WIBCalon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/11) malam. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online