Bambang Widjojanto Diberhentikan Sementara dari KPK?

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, saat uji kelayakan pimpinan KPK, kasus Bambang Widjojanto sudah dibahas.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Jan 2015, 19:54 WIB
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Porli, tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga anti rasywah itu.

Aziz mengatakan, ada kemungkinan Bambang Widjojanto yang kini sudah ditetapkan tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya, sesuai Pasal 32 ayat 2 dan 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga jumlah pimpinan KPK menjadi 3 orang setelah masa jabatan Busyro Muqoddas usai.

"Saya berpendapat sesuai substansi undang-undang. Apakah itu menghambat (kerja KPK)? Sesuai undang-undang tidak. Saya menyuarakan konteks undang-undang," kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia mengatakan, menurut Pasal 21 ayat 5 UU KPK disebutkan, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah dari setengah plus satu pimpinan. Artinya, jika pimpinan KPK hanya 3 orang, masih bisa mengambil keputusan dengan perbandingan 2:1 dan 1:2.

"Minimal 3 pimpinan, 3 masih bisa jalan (KPK)," kata Aziz.

Menurut politisi Partai Golkar itu, akan berbeda jika pimpinan KPK hanya tersisa 2 orang. Saat itulah KPK baru berada dalam posisi kritis dan bahkan bisa lumpuh, serta membutuhkan Perppu dari presiden.

"Dalam hal 3 orang, ini titik kritikal. Jangan sampai ada hal-hal lain menimpa 3 ini. Kalau ada, lumpuh KPK. Tapi kalau 3 orang tidak perlu Perppu, kecuali kalau 2 ya Perppu," jelas Aziz.

>>Kasus Lama>>


Kasus Lama

Kasus Lama

Menurut Aziz, saat fit and proper test atau uji kelayakan pimpinan KPK, Komisi III DPR RI sudah menanyakan perihal kasus Bambang Widjojanto. "Sudah ditanyakan saat itu kepada Pak Bambang Widjojanto. Beliau nyatakan siap kalau sewaktu-waktu dimintai keterangan," ungkap dia.

Sebenarnya, kata Aziz, sejak Kapolri masih dijabat Bambang Hendarso dan posisi Bareskrim diduduki Jenderal Sutarman, kesaksian palsu itu sudah dibahas di Komisi III DPR, berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Jadi ini bukan hal baru soal kasus BW, 2 kali dibahas di Komisi III. Pelapor juga telah memberikan pengaduan ke Komisi III dan sudah dibahas dan disampaikan kepada mitra," jelas dia.

Namun karena ada situasi politik yang berkembang kala itu, lanjut Aziz, pembahasan kasus Bambang Widjojanto di Komisi III tersebut tidak berlanjut. "Seharusnya Mendagri yang sebelumnya mencabut putusannya. Tapi karena situasi politik saat itu, ini tidak terjadi," tandas Aziz.

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anaknya sekolah, Jumat 23 Januari 2015 pagi pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya