Iklan Rokok Tak Boleh Lagi Tayang di Media Luar Ruang di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Ibu Kota

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jan 2015, 20:08 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Ibu Kota. Larangan pemasangan iklan ini berlaku bagi media iklan luar ruang.

"Pergub No. 1 tahun 2015, dan sudah diundangkan pada 13 Januari 2015, sekarang sudah berlaku. Reklame rokok dan produk tembakau lainnya dilarang di media luar ruang," jelas Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Saefullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari bentuk kepedulian pemerintah provinsi DKI Jakarta. Belum lagi, masalah kesehatan akibat rokok sudah menjadi perhatian dunia.

"Pertimbangannya, itu sudah seruan dunia begitu. Nggak ada turunan dari mana mana. Ini bentuk perhatian pemda saja kepada masyarakat. Memang benar tidak merokok lagi tidak sehat," jelas dia.

Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi iklan yang ada di reklame atau billboard besar. Warung-warung yang dibentuk dan dihiasi dengan perusahaan rokok juga tidak boleh lagi beredar di Jakarta.

"Jadi tidak boleh lagi ada izin iklam di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah dipelosok mana yang izinnya sudah ada sampai izinnya berakhir. Setelah itu tidak ada perpanjangan izinnya lagi," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Saefullah percaya, aturan ini tidak akan berpengaruh pada pemasukan pajak DKI Jakarta. Dengan sistem online yang akan meningkatkan penerimaan DKI Jakarta.

"Kita memilih sehat, kalau duit tidak ada habisnya. Termasuk kita posisikan Pak Bambang (Kadis Pelayanan Pajak). Misinya semua harus buat online pajak," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya