Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Timnas Vietnam Sebut Dapat Satu Poin dari Filipina di Piala AFF 2024 Adalah Keajaiban!
Ciri-Ciri Diabetes Kering, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Ciri-Ciri Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya, Lakukan Perawatan Ini
Ciri-Ciri Diabetes, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini
3 Fakta Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Garuda Pernah Alami Kekalahan Telak
Bos Bulog: Keterbukaan Informasi Bisa Dukung Ketahanan Pangan
Jaga Kondusifitas, Kapolda Metro Imbau Malam Tahun Baru Tak Diisi dengan Mabuk-mabukan
Timnas Malaysia Berpeluang Tak Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Laga Melawan Singapura Jadi Penentu
Shin Tae-yong Tetapkan Satu Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemain Timnas Indonesia Sebelum Melawan Filipina, Apa Itu?
Cara Mudah Membuat Pisang Molen dengan Kulit Renyah
Ciri-Ciri Fakta, Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya yang Menarik Dipelajari
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jadi Mantan Kepala Negara Pertama Diperintahkan Pakai Penanda Elektronik