Liputan6.com, Jakarta - Berkaitan dengan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai tersangka, tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penggeledahan di Gedung KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengontak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko untuk membantu pengamanan di Gedung KPK.
"Saya mendengar soal itu benar (Abraham kontak Panglima TNI)," kata sumber Liputan6.com, Jumat (23/1/2015) malam.
Soal pengamanan, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP juga membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
"Jadi memang benar KPK di back up oleh tim pengamanan yang jumlahnya cukup banyak di luar Polri," kata Johan.
Adapun berdasar informasi yang diterima, ada pasukan TNI yang berasal dari 3 matra yang diterjunkan untuk mengamankan Gedung KPK. Mereka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara.
Namun demikian, berapa jumlah personel dari 3 pasukan elite TNI itu yang diturunkan belum diketahui. Yang pasti, mereka sudah disiapkan untuk pengamanan di Gedung KPK.
Sebelumnya, BW ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2015 pagi. Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa BW itu berdasarkan 3 alat bukti. Yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.
BW yang merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ado)
Amankan Gedung KPK, Abraham Samad Kontak Panglima TNI
Johan Budi membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
diperbarui 24 Jan 2015, 00:59 WIBMoeldoko membanggakan prajuritnya yang mampu menemukan flight data recorder atau bagian black box pesawat dalam dua minggu, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Senin (12/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasasi Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Apa yang Dimaksud Mad Arid Lissukun: Penjelasan Lengkap dan Cara Penerapannya
Polisi Tegaskan Fly Over Mochtar Kusumaatmadja Bandung Tak Ditutup pada Malam Tahun Baru
Ciri-Ciri Kontraksi Asli yang Perlu Diketahui Ibu Hamil
Prabowo Setop Proyek Jalan Tol Baru, Fokus Efisiensi dan Prioritas
Mengenal Ciri-Ciri Sipilis, Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa Itu RAWR dalam Bahasa Gaul: Panduan Lengkap Penggunaan dan Maknanya
Ciri Ciri Kolesterol Naik: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Mitsubishi Rayakan Produksi ke-1 Juta Unit di Indonesia
Ciri-Ciri Sinusitis, Kenali Gejala dan Penanganannya
2.794 Posko Didirikan Polri untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
14 Arti Mimpi Tersesat Jalan Pulang Menurut Islam dan Para Ahli Tafsir