Abraham Samad: BW Tetap Pimpinan KPK

Mengenai status tersangka yang dia sandang, BW dipastikan tetap pimpinan KPK. Hal itu diutarakan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jan 2015, 06:25 WIB
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pria yang akrab disapa BW itu dijadikan tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu terkait sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai status tersangka itu, BW dipastikan tetap pimpinan KPK. Hal itu diutarakan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"BW tetap pimpinan KPK‎," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pagi.

Sementara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, di dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU KPK, pimpinan KPK dapat diberhentikan ‎sementara jika menjadi tersangka. Pemberhentian sementara itu harus melalui keputusan presiden.

"Dilihat UU KPK Pasal 32 ayat 2 memang dikatakan di sana, diberhentikan sementara. Ayat 3, penghentian itu ditetapkan oleh Presiden," ‎ujar Denny.

Denny mengatakan, selama belum ada penetapan dan keputusan dari Jokowi selaku Presiden, BW masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. "Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto tetap Pimpinan KPK yang sah," ujar Denny. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya