Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pria yang akrab disapa BW itu dijadikan tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu terkait sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai status tersangka itu, BW dipastikan tetap pimpinan KPK. Hal itu diutarakan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
"BW tetap pimpinan KPK," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pagi.
Sementara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, di dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU KPK, pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara jika menjadi tersangka. Pemberhentian sementara itu harus melalui keputusan presiden.
"Dilihat UU KPK Pasal 32 ayat 2 memang dikatakan di sana, diberhentikan sementara. Ayat 3, penghentian itu ditetapkan oleh Presiden," ujar Denny.
Denny mengatakan, selama belum ada penetapan dan keputusan dari Jokowi selaku Presiden, BW masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. "Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto tetap Pimpinan KPK yang sah," ujar Denny. (Ado)
Abraham Samad: BW Tetap Pimpinan KPK
Mengenai status tersangka yang dia sandang, BW dipastikan tetap pimpinan KPK. Hal itu diutarakan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
diperbarui 24 Jan 2015, 06:25 WIBKetua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Singapura Hukum Mati 4 Orang dalam 3 Minggu, Semuanya Kasus Narkoba
Kronologi Seorang Anak di Cilandak Aniaya Keluarganya, Ayah dan Nenek Terbunuh
Top 3: Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Normal
Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Belajar dari Kesuksesan Levante UD untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia
5 Makanan Ini Ampuh Lawan Kanker
Mandi Malam Tidak Sebabkan Rematik, Ini Penjelasan Dokter
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi
Emtek Group Mewakili Indonesia Raih 4 Penghargaan di 29th Asian Television Awards, Semangat Terus Berkarya
Anak Usaha PGAS Catat Rekor All-Time High Penyaluran Gas
6 Potret Jessica Iskandar Tampil Stunning di Ultah Kakak, Pamer Baby Bump Besar
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya