Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Mabes Polri. Ia akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu pada Senin pekan depan 26 Januari.
"Jadi pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK, Sabtu 24 Januari 2015 dini hari.
Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan Bambang tersebut akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada KPK. "Tapi dilakukan panggilan kembali ke KPK," kata dia.
Ia mengatakan, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya. "Kami pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang diperlukan keterangan selanjutnya akan kooperatif," kata Zulkarnaen.
Menurut dia, jaminan tersebut yang membuat Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menyetujui pembebasan Bambang Widjojanto di hadapan para penyidik.
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, juga menegaskan bahwa kliennya akan datang memenuhi panggilan Polri pada pemeriksaan selanjutnya.
"Dalam pemanggilan selanjutnya kami akan datang, tentu. Pimpinan KPK telah menyatakan komitmen pada pimipinan kepolisian dan pimpinan penyidik bahwa pada pemanggilan-pemanggilan selanjutnya tentu kita akan menghormatinya," ucap Usman.
Usman menyatakan akan berusaha maksimal agar perkara Bambang Widjojanto dapat dihentikan atau dikeluarkan SP3. "Kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk menggunakan segala dasar hukum yang ada demi tercapainya penghentian penyidikan perkara atas Bapak Bambang Widjojanto," tutur dia.
Sebelumnya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan Polri dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus Bambang Widjojanto agar KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara cepat dan maksimal dengan empat orang pimpinan.
Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. "Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar Saidi.
Menurut Saidi, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi dan sangat sulit untuk dikatakan tidak berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka. (Ant/Tnt)
Bambang Widjojanto Lanjut Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Senin
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan Bambang Widjojanto akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada lembaganya.
Diperbarui 24 Jan 2015, 09:04 WIBWakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). Tampak, Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Orang Berdosa Rezekinya Lancar? Ini Penjelasannya
Ini Amalan Sholawat agar Banyak Rezeki Ijazah KH Mahrus Ali Lirboyo, Perbanyak di Bulan Ramadhan
Astra Financial Gelar Program Literasi Keuangan Bagi Guru dan Pelajar
Deretan Aksi Arogan Polisi Patwal yang Jadi Sorotan, Teranyar di Puncak Bogor
Prada Putus Kontrak dengan Kim Soo Hyun, Brand Lain Bakal Menyusul?
6 Doa Sholat Qobliyah Subuh: Tata Cara dan Bacaan Lengkapnya
Motif Pring Sedapur, Keindahan dan Filosofi Batik Khas Magetan
Manchester United Dapat Kabar Baik, Striker Mandul Diburu Klub Italia
Tidak Bisa I'tikaf, Ini Cara Mengejar Lailatul Qadar dari Mana Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah
3 Amalan Terbaik yang Dianjurkan Pada Malam Nuzulul Qur'an
Ini Tips Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman dari KNKT
800 Ribu Ton Sampah Plastik Diproyeksi Mengalir ke Laut Indonesia di 2025, Ada Solusi?