Polri: Ada Rekaman, Penangkapan BW Bisa Digugat Bila Menyimpang

Ronny menyatakan, Polri menghargai hak asasi Bambang Widjojanto dengan tidak menyiarkan penangkapannya kepada media.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Jan 2015, 12:14 WIB
Ronny F Sompie (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mekanisme penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wodjojanto oleh Bareskrim Polri mendapat kritik dari beberapa pihak. Cara penangkapan dengan mencegat di jalan dan pemborgolan di depan anak perempuannya, dinilai menciderai citra Polri.

Menanggapi ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, jika memang terbukti ada pelanggaran prosedur penangkapan yang dilakukan Polri,  bisa digugat dalam praperadilan. Polri siap memberikan bukti rekaman penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

"Mekanismenya tentu kita sama-sama mengawasinya melalui rekaman. Penyidik bilang merekam seluruh proses penangkapan itu. Dari situ kita lihat apakah itu proporsional, atau tidak beretika atau melanggar. Itu bisa digugat di praperadilan apabila ada penyimpangan," ucap Ronny dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).

Dia menambahkan, Polri sangat terbuka kepada masyarakat atau pihak lain yang mengeluhkan dan mengkritik proses penangkapan pimpinan KPK itu.

Menurut Ronny, pemborgolan merupakan pertimbangan penyidik berdasarkan situasi sesuai standar operasi yang ada. "Diborgol itu situasional, pertimbangan penyidik. Justru kalau mereka tidak sesuai SOP, mereka bisa salah. Kebijakan penangkapan itu perintah pimpinan penyidik," kata Ronny.

Dia menyatakan, Polri menghargai hak asasi Bambang Widjojanto dengan tidak menyiarkan penangkapannya kepada media. Sehingga menurut dia, penangkapan itu sudah proporsional.

"Kita menghargai Pak BW. Kita tidak siarkan di media karena tersangka adalah pimpinan KPK. Bukan untuk membuat malu lembaga. Perbuatannya kan masa lalu," ucap dia.

Reaksi Keras KPK

Ketua KPK Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.

Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi.

Penangkapan Bambang Widjojanto

Mantan wakil kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengkritisi mekanisme penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, seharusnya, penyidik mengirim surat pemanggilan atau pemeriksaan ke rumah Bambang Widjojanto. Tidak dengan memperlakukan pimpinan KPK itu layaknya seorang teroris seperti memborgol Bambang di depan anaknya.

"Polisi kan punya intelijen, oh rumahnya di sana, ya datangi saja rumahnya," jelas dia. "Kalau di Amerika, kelakuan polisi kayak begini, sudah dipecat-pecat dari kemarin. Masa di sini Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta) yang mecat? Hahahaha," kata Oegro.

Pada Jumat 23 Januari 2015 pukul 07.30 WIB, Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto di Depan Butik Rifa (samping SDIT Nurul Fikri), Jalan Komplek Timah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Sebelum ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, Bambang keluar dari kediamannya di Kampung Bojong RW 28 Kelurahan Sukamaju untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Bambang menggunakan Mobil Isuzu Panther B 1559 EFS. Mobil tersebut kemudian dibuntuti oleh anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri. Usai mengantar anaknya itulah, BW langsung ditangkap. Bambang beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan Bambang Widjojanto dilakukan 15 anggota Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Viktor. (Mvi/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya