Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mempercepat proses penyidikan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, alat bukti yang penyidik miliki sudah cukup lengkap sehingga dalam waktu dekat dapat segera diserahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan.
"Kasus ini sudah ada 3 alat buktinya. Alat buktinya sangat kuat, jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ronny dalam diskusi politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Ronny menegaskan, penyidik tidak akan menghentikan kasus ini meski Bambang Widjojanto tidak dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.
Polri memiliki 3 alat bukti penangkapan Bambang pada Jumat 23 Januari 2015 pukul 07.30 WIB, yaitu dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli atas kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah 2010.
Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ncaman 7 tahun kurungan penjara.
Pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto akan dilanjutkan pada Senin 26 Januari 2015. (Mv/Ein)
Advertisement