Liputan6.com, Jakarta - Pascapenetapan tersangka oleh Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertimbangkan mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah.
Kendati demikian, salah satu tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Todung Mulya Lubis mengatakan seharusnya Bambang Widjojanto menunggu keputusan presiden atau keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira formalnya tunggu keputusan presiden. Memang teknisnya (mengharuskan) nonaktif karena posisinya. Tapi, sebelum ada keppres itu, BW masih bisa bertugas," ujar Todung di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015).
Todung pun mencontohkan dengan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
"Budi Gunawan juga jadi tersangka dan masih menjalankan fungsinya. Nah itu juga perlu dikritisi," tutur advokat senior tersebut.
Meski begitu, Todung tidak bisa melihat dengan pengunduran BW, kepemimpinan KPK hanya 3 orang akan tetap sah, di mana hanya tinggal Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang ada jika BW keluar.
"Tiga pimpinan KPK, itu kan pimpinan yang sah menurut undang-undang. Bukan faktor sengaja dua pimpinan tidak bisa menjalankan. Busyro (Busyro Muqoddas) kan habis masa jabatannya, kalau BW kan mengikuti prosedur. Ini kan tak bisa dihindarkan," tandas Todung Mulya Lubis.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Bambang pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam menangani kasus yang menjeratnya tersebut.
"Soal hukum lainnya, saya serahkan kepada tim lawyer. Saya simpel. Karena saya mau bekerja optimal sesuai dengan proses, apa pun yang terjadi, dengan waktu yang terbatas," tukas Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu ini. (Ans)
Todung: Belum Ada Keppres, Bambang Widjojanto Masih Bisa Bertugas
Todung Mulya Lubis mencontohkan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kalemdikpol yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
diperbarui 24 Jan 2015, 17:02 WIBWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Upacara Ngaben: Ritual Sakral Umat Hindu Bali
Setelah BI, Giliran Kantor OJK Digeledah KPK
6 Potret Valerie Thomas dan Rafi Haikal Putra Zulhas, Ungkap Hanya Berteman Baik
Frozen Itu Apa: Panduan Lengkap Makanan Beku
Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Minta Patroli Selama Nataru Dioptimalkan
Fungsi Tuba Falopi: Peran Penting dalam Sistem Reproduksi Wanita
Dibantu Bank Dunia dan IMF, Maroko Bikin Regulasi Industri Kripto
Rincian UMK 2025 Jawa Barat, Paling Tinggi Bekasi
Belajar Tertib Lalu Lintas Sejak Dini: Edukasi Menarik untuk Anak-anak di Polres Cianjur
Kontribusi dalam Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Penuh Festival Ciliwung 2024
Erick Thohir Jamin Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Api Tak Naik di Nataru
Memahami Tujuan Usaha: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis