BW Ceritakan Kronologi Penangkapannya

Pascapenangguhan penahanannya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya keluar rumah untuk salat zuhur.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jan 2015, 18:17 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Depok - Pascapenangguhan penahanannya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya keluar rumah untuk salat zuhur.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (24/1/2015), Bambang berjamaah di Masjid An Nur di depan rumahnya di Kampung Bojong Lio, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Usai salat zuhur Wakil Ketua KPK ini menguraikan secara detail kronologi penangkapannya. Bambang mengaku penangkapannya dilakukan seperti teroris yang dicegat di tengah jalan.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pengenaan Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu. Bambang juga heran Bareskrim Polri begitu cepat memproses kasus ini. Hanya dalam 4 hari ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015 pagi.

Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto akhirnya dapat menghirup udara segar pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penahanan Bambang ditangguhkan Bareskrim Polri. Dengan berpakaian kaos warna hitam, Bambang Widjojanto sempat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri. (Mar/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya