Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan kecewa dengan respons Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menyikapi memanasnya hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Kami sangat kecewa dangan respons Presiden karena tidak memberi arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian," kata dia di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Ia mengatakan bahwa masalah hukum seperti yang sedang ditangani oleh KPK dan Polri memang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk lembaga kepresidenan. Namun, menurut dia, Presiden bisa menggunakan wewenangnya untuk mengatasi masalah dalam keadaan genting dan memaksa.
"Sengketa ini pernah terjadi pada masa lalu tapi dengan kewenangan Presiden waktu itu yang besar sesuai UUD 45, Presiden sebagai kepala negara bisa melakukan langkah-langkah darurat untuk menyelesaikan masalah darurat. Tapi Presiden Jokowi tidak melakukan itu," kata Ketua Fraksi Partai Partai Gerindra tersebut.
"Sepertinya Pak Jokowi tersandera oleh partai politik pendukung sehigga tidak menggunakan wewenangnya," imbuh dia.
Sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada 13 Januari 2015.
Pengumuman itu tidak menghentikan proses penentuan Kepala Polri di DPR, yang kemudian meluluskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan dan menyetujui usul pemerintah untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kepala Polri.
Presiden kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman.
Pada Jumat 23 Januari 2015, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2010. Rangkaian kejadian ini dianggap sebagai memanasnya kembali hubungan KPK dan Polri. (Ant/Ado)
Gerindra Kecewa dengan Respons Jokowi Soal Hubungan KPK-Polri
Menurut dia, Presiden bisa menggunakan wewenangnya untuk mengatasi masalah dalam keadaan genting dan memaksa.
diperbarui 25 Jan 2015, 06:27 WIBAhmad Muzani
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PLN Indonesia Power Amankan 19 GW Listrik untuk Nataru
Top 3 Tekno: Cara Lindungi Diri dari Ancaman Penipuan AI Deepfake
Top 3 Berita Bola: Pemain Prancis Berusia 14 Tahun Jadi Rebutan Manchester United dan Barcelona
Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni, Ini Jadwalnya
Usai Raih Penghargaan, Bobby Kertanegara Kucing Prabowo Dapat Hadiah Mewah dari Kedubes China
Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
Aksi Wanita Sering Buang Beras ke Sungai Ini Viral, Dituding Mubazir
Harvey Moeis Klarifikasi Tak Pernah Nikmati Uang Rp300 Triliun Setelah Dituntut JPU 12 Tahun Penjara
Jarang Minum Air Putih, Kebiasaan Warga Taipei yang Memicu Tingginya Angka Pasien Cuci Darah
Isi Pledoi Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah, Sebut Sandra Dewi Jadi Penguatnya
Ciri-Ciri Vokal Grup, Pahami Seni Bernyanyi Berkelompok dengan Baik dan Benar
Prioritaskan Kemenangan, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 dengan Hasil Imbang Melawan Filipina Asalkan Ini