Adnan Pandu Praja: Kriminalisasi Kami Upaya Jatuhkan KPK

Setelah Bambang Widjojanto, kini Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke polisi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jan 2015, 11:15 WIB
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mendatangi Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015).(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Bambang Widjojanto, kini Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke polisi atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebuah perusahaan swasta. Adnan pun menilai, orang yang melaporkan kasus itu hanya mencari popularitas dan memanfaat situasi buruk KPK dan Polri.

"Kami tidak tahu dan tidak diberitahu. Hubungan saya dengan Polri masih baik. Pelapor saya cari popularitas cari keuntungan dari situasi ini. Mengadu domba KPK dan Polri," jelas Adnan di sela aksi solidaritas '#SaveKPK' di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Adnan mengatakan, kasus kepemilikan saham PT Daisy Timber sudah jelas. Semua sudah jelas dan tidak ada masalah saat dirinya di seleksi oleh panitia seleksi pimpinan KPK.

"Sejak awal sudah klir. Karena itu usaha kriminalisasi kami adalah rekayasa, menjatuhkan KPK," tegas dia.

Karena itu, dia mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak memanfaatkan situasi kisruh ini untuk keuntungan sendiri. Meski begitu, dirinya siap dipanggil untuk menjelaskan laporan itu.

"Saya siap dipanggil hukum. Risiko pimpinan (KPK). Semua sudah kita perhitungkan dan kami siap dan lebih bersemangat," tandas Adnan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menerima laporan yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Sabtu 24 Januari kemarin. Adnan dilaporkan atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya