Liputan6.com, Jakarta - KPK dan Polri kembali bergesekan setelah calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Abraham Samad cs. Menyusul, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Desakan publik untuk menyelamatkan KPK menggema. Presiden Jokowi diminta tak tinggal diam mengatasi gesekan 2 lembaga penegak hukum untuk kali ketiganya itu.
Informasi dari anggota Komisi III DPR yang enggan disebutkan namanya, Presiden Jokowi kini tengah membentuk tim independen untuk menengahi KPK dan Polri. Tim itu mirip dengan bentukan SBY saat mengatasi kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad yang ditetapkan tersangka oleh Polri pada 2009 silam.
"Akan dibentuk tim independen, kurang lebih sama kayak Tim 8, zaman Pak SBY," ungkap dia, Minggu (25/1/2015).
Tim independen itu, jelas dia, dibentuk untuk memudahkan Presiden Jokowi mengambil keputusan. Rencananya, tim itu akan diumumkan Jokowi pada Senin 26 Januari besok.
"Rencananya besok diumumkan," tukas dia.
Tim 8 Chandra-Bibit
Pada 2009, 2 Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka oleh Polri dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan. Chandra, dijadikan tersangka karena dituduh menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk Anggoro. Polri menganggap Anggoro bukan subjek hukum yang tengah disidik KPK. Polri menganggap permohonan cekal Anggoro dikeluarkan terkait pengusutan kasus alih fungsi lahan Tanjung Api-api.
Sementara, Bibit dijadikan tersangka karena menerbitkan surat cekal untuk bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra yang buron. Bibit dituduh bertindak sendirian. Seperti Anggoro, dasar pencekalan Joko Tjandra Polri menilai pencekalan Joko berdasarkan pada surat perintah penyidikan untuk kasus yang berbeda.
Ditahanlah Bibit dan Chandra di Mabes Polri. Istilah kriminalisasi pimpinan KPK yang sejak kasus ini banyak disebut menjadi kian populer. Banyak tokoh masyarakat mengecam aksi Polri dan mendesak Presiden SBY saat itu turun tangan.
Karena terus didesak masyarakat, akhirnya SBY membentuk suatu tim pencari fakta dari kasus ini. Tim ini dibentuk pada 2 November 2009 yang dinamai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra-Bibit. Tim itu beranggotakan 8 orang, yaitu Adnan Buyung Nasution (ketua), Koesparmono Irsan (wakil ketua), Denny Indrayana (sekretaris), Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komaruddin Hidayat. Tim ini sering juga disebut Tim 8 dan diberi waktu 2 pekan untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus ini.
Sehari sesudah pembentukan Tim 8, pada 3 November 2009 MK membuka rekaman penyadapan yang berisi pembicaraan mengenai rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu memang terlihat ada suatu skenario dari beberapa pihak untuk menghancurkan KPK. Sesudah rekaman itu diputar, maka Polri beberapa saat kemudian mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra. (Mut)
Advertisement