Resolusi Jakarta Hilangkan Diskriminasi Kusta

Orang yang pernah mengalami kusta (OPMK) di Indonesia masih mengalami diskriminasi dan stigma. Untuk itu dicanangkanlah Resolusi Jakarta.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jan 2015, 13:36 WIB
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, SpM(K) saat berbicara upaya menghilangkan diskriminasi kusta di hadapan ahli, akademisi, dan lembaga sosial masyarakat dalam dan luar negeri di Aula Siwabessy, Kemenkes RI Jakarta. (Foto: Sehat Negeriku)

Liputan6.com, Jakarta Diskriminasi dan stigma masih saja dialami Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OPMK) di Indonesia meski mereka sudah menjalani pengobatan secara penuh. Ini terjadi mulai dari dipecat perusahaan, sulit mendapat pekerjaan. Tak cuma di lingkungan luar, bahkan stigma juga bisa didapatkan dari keluarga sendiri.

Untuk itu, Menteri Kesehatan RI Prof. Nila Farid Moeloek, SpM., mencanangkan Resolusi Jakarta pada puncak peringatan Hari Kusta Sedunia pada Senin (26/1/2015) pagi di Kementerian Kesehatan RI.

Resolusi Jakarta yang dibacakan oleh Menteri Kesehatan memuat tiga pendekatan yaitu:

1. Dengan memahami, maka masyarakat berani bergaul dengan orang yang pernah mengalami kusta.
2. Dengan memahami, keluarga dan tokoh masyarakat dapat peduli mengajak penderita kusta ke puskesmas.
3. Dengan memahami, maka tenaga kesehatan akan melayani semua pasien dengan penuh kasih sayang dan tidak diskriminatif.

Resolusi Jakarta ini telah disepakati oleh para akademisi, ahli, dan perwakilan lembaga sosial masyarakat baik nasional dan internasional dalam pertemuan mengenai kusta yang digelar pada Minggu (25/1).

"Resolusi ini dapat digunakan bagi penghilangan stigma dan diskriminasi bagi semua warga negara yang memiliki masalah terkait dengan hal tersebut," kata Menteri Kesehatan, Nila Moeloek pada kesempatan itu.

Di Indonesia sendiri, jumlah kasus kusta baru sebanyak 16.856 berdasarkan data 2013. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kasus kusta tertinggi ketiga setelah India.



    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya