Eks Wamenkum HAM: Sangat Wajar Anggota KPK Diberi Hak Imunitas

Denny menyatakan imunitas terhadap lembaga antikorupsi juga dilakukan di sejumlah negara.

oleh Arry Anggadha diperbarui 26 Jan 2015, 15:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan KPK dibutuhkan dalam jangka pendek. Hal ini untuk menghentikan kriminalisasi yang dialami pimpinan KPK termasuk Bambang Widjojanto.

"Dalam jangka panjang, Perppu imunitas akan menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK berulang lagi di masa yang akan datang, setelah terus terjadi di masa lalu dan sekarang," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2015).

Denny menjelaskan imunitas ini hanya berlaku selama orang tersebut menjabat dan dalam konteks melaksanakan tugas. Dengan sedikit pengecualian, misalnya tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Sebagai perbandingan, untuk menghindari kriminalisasi dan memastikan independensi imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan anggota DPR. Jadi, harusnya sangat wajar jika KPK yang tugasnya juga sangat berat diberikan hak imunitas," beber Denny.

Hak imunitas anggota Ombudsman RI diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Sedangkan hak Anggota DPR diimunitasi oleh Pasal 224 No 17 tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Denny, imunitas merupakan aturan yang umum dilakukan secara internasional. Bahkan, pada November 2012 lalu, lembaga antikorupsi sedunia berkumpul di Jakarta dan menghasilkan Jakarta principles. "Salah satunya mengatur tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi," ucap dia.

Sebab, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK bukan hanya menjadi ciri khas di Indonesia saja. Tapi juga menjadi modus umum yang dilakukan penegak hukum negara di dunia saat mereka terjerat lembaga antirasuah.

Denny mencontohkan negara-negara di Afrika seperti Nigeria dan Zambia. Negara berkembang itu masih memiliki penegak hukum yang korup dan kerap melakukan serangan balik dengan mengkriminalisasikan jika terjerat kasus hukum.

"Negara tetangga kita, Malaysia, dengan tegas mengatur imunitas ini dalam Pasal 72 UU KPK mereka tahun 2009," tutup Denny. (Ali/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya