Pengacara: Bambang Widjojanto Tidak Akan Mundur dari KPK

Pengacara Bambang Widjojanto juga akan melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkan kliennya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jan 2015, 14:09 WIB
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai komisioner lembaga anti korupsi tersebut.

Meski demikian Bambang tetap akan menghormati Undang-Undang dan etika pejabat publik yang ada. Bila memang diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengundurkan diri, Bambang bakal mematuhi permintaan Kepala Negara.

"Nggak, Pak BW (Bambang Widjojanto) nggak akan mundur," ujar Usman Hamid di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

"Pak BW menghormati konstitusi, tapi kan itu keputusannya ada di Presiden Joko WIdodo. Kami tim kuasa hukum dan teman-teman koalisi masyarakat sipil keberatan bila diberhentikan karena tugas yang sangat penting," imbuh dia.

Selain membahas mengenai rencana melakukan laporan balik terhadap sejumlah pihak yang telah melaporkan Bambang ke Bareskrim, tim kuasa hukum hari ini juga menggelar rapat untuk membicarakan posisi Bambang Widjojanto di KPK.

Dalam rapat tersebut, para kuasa hukum juga akan membahas upaya meminta Presiden Jokowi mendukung KPK sepenuhnya dalam penanganan kasus penerimaan gratifikasi calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

"Kita harap KPK segera mendapat dukungan dari Presiden agar BG (Budi Gunawan) jangan dilantik, jangan sampai pelantikan ini terjadi ketika KPK hendak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka BG. Jadi Jokowi sebaiknya tidak melantik kalau perlu membatalkan segera sesuai dengan harapan masyarakat yang nggak jelas itu," tandas Usman Hamid.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon bupati, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.

Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.

Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya