Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melaporkan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
"Percayalah, masukan dari teman-teman semua akan kami tindak lanjuti dan nanti hasilnya akan kita publikasi. Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya kami bisa bekerja. Izinkan kami bekerja dengan profesionalisme," ujar Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menambahkan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai penangkapan tersebut.
"Kita akan segera menyurati, 2 surat. Satunya surat kepada Presiden untuk memberikan apresiasi agar tidak ada kriminalisasi terhadap proses ini. Dan kepada Plt Kapolri (Komjen Pol Badrodin Haiti)," ucap dia.
Sandrayati juga mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim. Sebab, kasus ini sudah menjadi prioritas Komnas HAM.
"Yang pasti ada tim, tapi kita belum menetapkan berapa jumlahnya. Sebenarnya ini pemantau biasa tapi kita prioritaskan karena ini menukik kepada institusi yang ada," tandas Sadrayati.
Komnas HAM sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri saat Bambang Widjojanto ditangkap penyidik pada Jumat 23 Januari 2015. Bambang lalu dikenai Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Kedatangan mereka untuk memberikan hak-hak hukum untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Komnas HAM elihat kejanggalan dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Sebab, biasanya sebelum penangkapan, ada rangkaian pemanggilan. Namun untuk kasus BW, tak ada panggilan tapi langsung ditangkap. (Mvi/Yus)
Advertisement