Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena memberikan keterangan palsu saat sidang di MK dalam gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang pun menyebut hal ini lantaran dia telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Isi surat yang saya sampaikan karena saya mendapatan surat panggilan sebagai tersangka dan untuk diperiksa tanggal 26 Januari. Saya telah dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang tetap yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Jadi saya meyakini, kasus ini ditujukan untuk diada-adakan, ini rekayasa. Faktanya fiktif. Saya meyakini itu," tegas Bambang.
Saat ini, surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pimpinan KPK. Dan ketiga Pimpinan KPK itu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang di KPK.
"Biar pimpinan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai komisioner kolegial. Saat ini Pimpinan KPK sedang rapat," pungkas Bambang Widjojanto. (Mvi/Yus)
Bambang Widjojanto Kirim Surat Mundur dari KPK
Bambang yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh polisi yaitu mengarahkan saksi-saksi memberikan keterangan palsu.
diperbarui 26 Jan 2015, 14:45 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors
Raissa Ramadhani Ungkap Tantangan Nyanyikan Single Rindu Yang Menyiksa, Berusaha Keluar dari Zona Nyaman
Apa Itu Bingkisan: Pengertian, Jenis, dan Tradisi Memberikan Hadiah
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Kabupaten Cirebon
Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB
Nenek di Bandar Lampung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Bawah Flyover Rajabasa
Pelajar Tewas Dianiaya di Bandar Lampung, Polisi: Korban dan Pelaku Sesama Geng Motor