Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno soal rakyat yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Alhasil, 'blunder' yang dilakukan politisi Partai Nasdem ini berbuah pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah melakukan penghinaan kepada rakyat sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia. Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat Indonesia yang di KPK yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," kata Azas di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1/2015).
Azas pun mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk kemudian diserahkan ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Tedjo
"Biar bareskrim yang menangani, tapi kami sudah punya bukti dan itu dia kena pasal penghinaan," ucap Azas.
Selain itu, Azas pun menyesalkan sikap Tedjo yang belum memberikan pernyataan maaf secara terbuka terkait pernyataannya yang banyak menuai kontroversi itu.
"Klarifikasi tapi belum minta maaf gitu, sampai sekarang nggak minta maaf. Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warganegara dia harus tunduk kepada hukum," tandasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno menyebut KPK mengajak-ajak rakyat untuk mendukungnya atas polemik yang memanas antara KPK-Polri paska penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Bahkan Tedjo menuduh, bahwa rakyat yang datang ke KPK untuk mendukung KPK adalah rakyat tidak jelas.
"KPK berdiri sendiri dia. Kuat dia. Konstitusi yang akan mendukung, bukan dukungan rakyat enggak jelas itu," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Sabtu 24 Januari lalu. (Riz/Yus)
Sebut 'Rakyat Tidak Jelas', Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polri
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah menghina rakyat.
diperbarui 26 Jan 2015, 15:16 WIBMenko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Jam Diesel Original: Panduan Lengkap Mengenali Keaslian
Kejagung Periksa Pejabat PPI hingga Bulog di Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag
Prabowo Yakin Indonesia Tak Impor Beras Lagi Tahun 2025
Waspada Harga Daging Ayam Naik Jelang Nataru, Kini Dibandrol Rp 33.000 per Kg
Mencoba Langsung Denza D9 di Tanah Kelahirannya
Ciri Hakikat Fisika: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Taiwan Percepat Aturan Anti Pencucian Uang untuk Perusahaan Kripto
Ciri Ciri Ragam Tulisan Ilmiah: Panduan Lengkap untuk Menulis Karya Akademik
26 Ciri-Ciri Panic Attack Parah, Penyebab, Pengobatan, dan Pencegahannya
Sinergi Korporasi dan LAZ Nasional Hadirkan Akses Kesehatan di Pulau Terpencil
140+ Quote Jangan Berharap pada Manusia yang Menyentuh Hati
Reaksi Denny Sumargo Soal Kemensos Urus Perkara Agus, Reuni IU-Byeon Woo Seok