Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 terus bergulir. Kini giliran kelulusan seleksi CPNS di lima kementerian yang dirilis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kelima Kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Mengutip data Panselnas, Rabu (26/1/2015), Kementerian Agama membuka lowongan untuk 2.096 CPNS mulai dari dosen, pranata komputer, pustakawan hingga analis barang dan jasa.
Kemenperin memperoleh jatah formasi untuk 147 PNS yang akan mengisi 11 jabatan. Lowongan CPNS di kementerian ini begitu diminati masyarakat hingga dilamar 5.733 orang.
Begitupula kementerian perumahan rakyat, meski hanya mencari 44 pegawai baru, lowongan ini diminati 2.779 pelamar. Sementara KemenPAN-RB membuka lowongan untuk 20 CPNS.
Advertisement
Lalu siapa saja yang dinyatakan lulus? Selengkapnya, klik download daftar peserta yang lolos tes CPNS 2014:
1. Pengumuman CPNS 2014 - Kementerian Agama (Download)
2. Pengumuman CPNS 2014 - KemenPAN-RB (Download)
3. Pengumuman CPNS 2014 - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Download)
4. Pengumuman CPNS 2014 - Kementerian Perindustrian (Download)
5. Pengumuman CPNS 2014 - Kementerian Perumahan Rakyat (Download)
Dalam pengumuman hasil TKD CPNS ini, maka akan terlihat keterangan sebagai berikut:
1. Nopes
Ini adalah nomor peserta ujian CPNS
Nomor Peserta dicantumkan berdasarkan nilai terbesar hingga yang terkecil.
2. Kode PPDK
Kode Pendidikan
3. Nama
Nama peserta yang ikut tes
4. Skor TKP
5. Skor TIU
6. Skor TWK
7. Skor Total
Total keseluruhan skor yang merupakan penjumlahan dari Skor TKP + Skor TIU + Skor TWK
8. Keterangan
Ada dua keterangan yang akan muncul:
- MP atau Memenuhi Passing Grade
- TMP atau Tidak Memenuhi Passing Grade
Namun jika pun dinyatakan lulus (MP), penentu kelulusan tetap di tangan instansi masing-masing berdasarkan kebutuhan instansi terkait. (Ndw)