Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
"Imunitas kayak apa? Apa pimpinan KPK nggak boleh buat salah," kata Bibit di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bibit menjelaskan, tidak boleh bila hak imunitas menjadikan seorang pimpinan KPK tidak bisa ditindak sama sekali. Bila diberikan kekuasaan berlebihan, maka penyelewengan bisa saja terjadi. "Kalau hak imunitas artinya nggak boleh ditindak itu berlebihan," tegas Bibit.
Bibit memberi saran terhadap penyusunan Perppu Hak Imunitas tersebut, yaitu kesalahan masa lalu tak diungkit sampai masa jabatannya selesai, supaya tak menghalangi proses pemberantasan korupsi.
"Apakah imunitas selama ini kesalahan masa lalu tidak diungkit saat jadi pimpinan KPK lalu ditangani setelahnya," tandas Bibit.
Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki strategi agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Alasannya, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Dengan demikian, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," tukas Denny.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai permintaan komisioner KPK agar pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Sebab, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna. (Ans/Mut)
Bibit Samad: Hak Imunitas Pimpinan KPK Itu Tak Ungkit Masa Lalu
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
diperbarui 26 Jan 2015, 16:15 WIBMantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PP Terbit, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Beralih ke OJK Hari Ini 10 Januari 2025
Final Piala Super Spanyol 2025 antara Barcelona dan Real Madrid akan Berlangsung pada 13 Januari 2025, Catat Tanggalnya!
54,8 Juta Penumpang Lalu Lalang Lewat Bandara Soekarno Hatta Sepanjang 2024
Pemain Terbaik dalam Laga Real Madrid vs Real Mallorca adalah Jude Bellingham
Real Madrid Kalahkan Real Mallorca dengan Skor Akhir 3-0 di Ajang Supercopa de Espana 2025, Masuk Final
FC Utrecht Segera Rekrut Sebastien Haller usai Melepas Calon Striker Timnas Indonesia
Timnas Indonesia Mulai Jalani Pemusatan Latihan untuk Persiapan Piala Asia U-20 2025
350 Caption Makanan di Instagram Singkat yang Menarik dan Inspiratif
Pangeran William Mulai Ambil Alih Kekuasaan Raja Charles III, Meghan Markle dan Pangeran Harry Jadi Sasaran Tembak Pertama
Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini
7 Potret Bio One Pamer Perut Buncit, Sempat Sangat Kurus di Film ‘Srimulat’
Muluskan Target Asta Cita Prabowo, Karyawan BUMN Dituntut Melek AI