Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
"Imunitas kayak apa? Apa pimpinan KPK nggak boleh buat salah," kata Bibit di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bibit menjelaskan, tidak boleh bila hak imunitas menjadikan seorang pimpinan KPK tidak bisa ditindak sama sekali. Bila diberikan kekuasaan berlebihan, maka penyelewengan bisa saja terjadi. "Kalau hak imunitas artinya nggak boleh ditindak itu berlebihan," tegas Bibit.
Bibit memberi saran terhadap penyusunan Perppu Hak Imunitas tersebut, yaitu kesalahan masa lalu tak diungkit sampai masa jabatannya selesai, supaya tak menghalangi proses pemberantasan korupsi.
"Apakah imunitas selama ini kesalahan masa lalu tidak diungkit saat jadi pimpinan KPK lalu ditangani setelahnya," tandas Bibit.
Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki strategi agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Alasannya, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Dengan demikian, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," tukas Denny.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai permintaan komisioner KPK agar pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Sebab, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna. (Ans/Mut)
Bibit Samad: Hak Imunitas Pimpinan KPK Itu Tak Ungkit Masa Lalu
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
diperbarui 26 Jan 2015, 16:15 WIBMantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Biotik: Pengertian, Komponen, dan Karakteristik Makhluk Hidup
Pebulu Tangkis Pelatnas Cipayung Boleh Tampil, Persaingan Kejurnas PBSI 2024 Lebih Sengit
Fatah dan Hamas Dukung Mesir yang Hendak Buka Perbatasan Rafah
Ciri Ciri Perkembangan Manusia: Tahapan dan Faktor yang Mempengaruhi
Prabowo Tekankan Indonesia Tak Gabung Blok Pertahanan Mana Pun
Top 3 Berita Hari Ini: Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Pulau Pepaya, Pesona Bahari dan Sejarah Pulau di Gorontalo Utara
Capai Swasembada Pangan di 2027, Perpres Penyederhanaan Distribusi Pupuk Harus Segera Disahkan
Wesley Fofana Jadi Tumbal Kemenangan Chelsea atas Aston Villa
Resep Minuman Teh Chamomile, Ampuh untuk Turunkan Kolesterol dan Jaga Kesehatan Jantung
Ciri-Ciri Haid Sebelum Hamil: Panduan Lengkap untuk Mengenali Tanda-Tanda Awal Kehamilan
Ciri Wajah Down Syndrome: Karakteristik Fisik dan Perkembangan yang Perlu Diketahui