Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan terkait penetapan batas bawah tarif premi asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.
"OJK mengadopsi 100 persen dari asosiasi asuransi. Ini kontraproduktif dengan RPJM yang ditetapkan pemerintah karena kontraproduktif dengan jalan untuk melakukan efisiensi," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dengan adanya batas bawah tarif ini, lanjut dia, bukannya melindungi perusahaan asuransi skala kecil, tetapi malah akan mematikan perusahaan-perusahaan tersebut karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar.
"Alasannya untuk melindungi perusahaan asuransi yang kecil, tapi bukan membuat tarif bawah," lanjutnya.
Menurut Syarkawi, untuk melindungi perusahaan asuransi skala kecil seharusnya OJK mengatur adanya konsolidasi antara perusahaan asuransi yang skala kecil dengan skala besar. Dengan demikian, antar perusahan asuransi bisa saling bersiang, dan premi yang ditawarkan lebih kompetitif.
"Jadi tidak perlu dibuat tarif bawah. Ini karena kementeriannya malas kerja dan OJK-nya tidak mau susah," tandas dia. (Dny/Nrm)
Tetapkan Batas Bawah Premi Asuransi, KPPU: OJK Tidak Mau Susah
Penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:00 WIB(Foto: Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?