Menuju Indonesia Bebas Kusta di Tahun 2019

Kemenkes RI menargetkan agar seluruh provinsi di Indonesai mencapai status eliminasi kusta di tahun 2019.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jan 2015, 16:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta Memeringati Hari Kusta Sedunia yang jatuh setiap hari Minggu di pekan terakhir bulan Januari, Indonesia masih memiliki tugas untuk mengeliminasi penyakit yang disebabkan oleh kuman kusta. Kasus kusta masih ditemui di 34 propinsi di Indonesia.

Pada tahun 2000 lalu, secara nasional, Indonesia telah mencapai eliminasi kusta dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Namun secara propinsi, kusta masih bisa bisa ditemui di setiap propinsi di Indonesia.

"Saat ini masih ada 14 propinsi di Indonesia yang belum mencapai eliminasi. Ini yang harus kita kejar bersama-sama agar target elimanasi kusta pada tahun 2019 tercapai," terang Direktur Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H.M. Subuh, MPPM di kantor Kemenkes RI, Senin (26/1/2015).

Target Kementrian Kesehatan RI sendiri pada tahun ini untuk mengeliminasi kusta di Provinsi Banten. Tahun berikutnya, di Sulawesi Tengah dan DI Aceh. Selanjutnya di tahun 2017 Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pada tahun 2018 eliminasi kusta ditargetkan pada Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Terakhir, di tahun 2019 di Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat berdasarkan data yang diperoleh dari berita pers yang dikeluarkan Kemenkes RI.

Menyadari eliminasi kusta di seluruh provinsi membutuhkan waktu yang panjang, pemerintah menyusun strategi percepatan eleminasi kusta dengan:
1. Peningkatan penemuan kasus secara dini di masyarakat
2. Pelayanan kusta berkualitas, termasuk layanan rehabilitasi yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
3. Penyebarluasan informasi tentang kusta di masyarakat.
4. Eliminasi stigma terhadap Orang Pernah Mengalami Kusta (OPMK) dan keluarga.
5. Pemberdayaan orang yang pernah mengalami kusta dalam berbagai aspek kehidupan
6. Kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
7. Peningkatan dukungan kepada program kusta melalui penguatan advokasi kepada pembambil kebijakan dan penyedia layanan lain.
8. Penerapan pendekatan berbeda berdasarkan endemisitas kusta.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya