Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma menyatakan Polri telah mengingkari nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) No B/7/II/2012 tentang proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.
Alvon menjelaskan, dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik profesinya seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu. Barulah hasil penyidikan Peradi diberikan kepada polisi dalam kurun waktu 2 pekan dengan menghadirkan advokat yang bersangkutan di hadapan penyidik.
"Bila advokat tersebut tidak hadir saat penyerahan hasil penyidikan, barulah polisi dapat menindak sesuai undang-undang yang berlaku di kepolisian," terang Alvon di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ketua Peradi Otto Hasibuan menambahkan, adanya ketidaklaziman dalam kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.
"Seharusnya yang bersangkutan dibawa dahulu ke Peradi untuk diproses sesuai kasus hukumnya. Karena itu saya berharap dalam menangani kasus ini, BW turut hadir. Namun sudah ada kuasa hukum yang mengomunikasi kepada Peradi," jelas Otto.
Peradi, tegas Otto, akan menyikapi permasalahan ini dengan netral dan mengedepankan kebenaran dan berharap dapat bertemu BW dan mendengarkan keterangannya secara langsung.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.
Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. (Mut)
Polri Dinilai Ingkari MoU dengan Peradi dalam Kasus BW
Advokat yang melanggar kode etik profesi seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu sebelum oleh polisi.
diperbarui 26 Jan 2015, 17:54 WIBPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan HI, Jakarta, Selasa (22/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Tinggi Badan Usia 16: Panduan Lengkap Meningkatkan Postur
Anies Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Dua Wagubnya ke Sini
Tips Menjaga Lingkungan: Panduan Lengkap untuk Hidup Ramah Lingkungan
Pulau Menjangan, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Bali
Angkringan Langganan Presiden Prabowo Subianto di Solo, Jual Nasi Goreng hingga Risol Kuah
Hasil Riset Paparkan Daftar Makanan Mengandung Mikroplastik
Recipient Adalah Penerima, Ini Pengertian, Jenis dan Peran Penting dalam Berbagai Konteks
Pesan Gus Iqdam, Kita Boleh Kehilangan Apa Saja Asal Tidak Kehilangan Hal Ini
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta