Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan keputusan untuk mengundurkan diri itu merupakan hak pribadi Bambang Widjojanto. Apalagi memang dikatakannya dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, diatur bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannnya.
"Kalau itu hak bersangkutan dan UU menyaratkan begitu. Saya kira katanya BW menyatakan akan mengundurkan diri. Tapi tergantung kepada pimpinan KPK," ucap Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Hanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berpesan jangan sampai masalah yang menimpa Bambang Widjojanto ini menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, kasus tersebut menjeratnya secara personal tanpa keterkaitan KPK di dalamnya karena terjadi sebelum Bambang menjadi pimpinan KPK.
"Saya kira institusi KPK tetap sangat diperlukan dalam melakukan pemberantasan korupsi dan dikatakan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Kita bicara bagaimana institusi-institusi (Polri-KPK) ini supaya tetap kokoh tegak," papar dia.
"Yang menyangkut masalah orang per orang tidak boleh ganggu institusinya," imbuh Fadli Zon.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi III Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa. Ia menganggap jika memang mengundurkan diri sudah menjadi keputusan Bambang Widjojanto, hal itu merupakan haknya yang perlu diapresiasi.
"Kalau untuk Mas BW memang betul mengundurkan diri untuk selesaikan persoalan yang dihadapi, saya hargai Mas BW. Untuk itu karena bagaimana pun memang tidak mudah bagi seseorang untuk melakukan seperti itu ketika tersangkut kasus hukum berjiwa besar untuk mundur," ujar Dwi.
Namun ia berharap KPK tak patah arang dengan pimpinan yang nantinya hanya tinggal 3 orang. "Kalau masih bisa seharusnya tentu saya berharap pimpinan KPK tetap semangat untuk menjalankan KPK," ujar Dwi Ria Latifa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan tengah mempertimbangkan mundur dari posisinya sebagai pimpinan KPK. Pria yang karib disapa BW itu mengaku ikhlas mundur dari jabatannya pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Kalau saya harus menjadi korban agar proses pemberantasan korupsi menjadi kuat, saya akan ikhlas. Tapi saya yakin, proses pemberantasan korupsi akan terus berjalan," ucap Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin ini. (Ans/Yus)
Fadli Zon: BW Mundur, Kinerja KPK Jangan Terganggu
Hanya saja Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpesan jangan sampai masalah yang menimpa Bambang Widjojanto menghambat kinerja KPK.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:01 WIBFadli Zon (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors
Raissa Ramadhani Ungkap Tantangan Nyanyikan Single Rindu Yang Menyiksa, Berusaha Keluar dari Zona Nyaman
Apa Itu Bingkisan: Pengertian, Jenis, dan Tradisi Memberikan Hadiah
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Kabupaten Cirebon