Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.
"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.
"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.
Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.
Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)
Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya
Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIBDenny Indrayana
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Susul Gunung Dieng Kerinci Alami Peningkatan Kegempaan, Ini Rekomendasi Badan Geologi
Saat Bilal Ketiduran dan Bikin Rasulullah Harus Qadha Sholat Subuh, Dikisahkan Gus Baha
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: PSSI Akan Evaluasi
5 Bintang yang Berpotensi Tinggalkan Liga Inggris di Januari 2025: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Kaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Diperkirakan Akan Turun Drastis Setelah Kegagalan di Piala AFF 2024, Ini Faktanya
Ciri Ciri Psikopat: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Netizen Malaysia Mengejek Timnas Indonesia yang Masih Belum Meraih Trofi di Piala AFF, Tetap Tanpa Gelar
Kalah dari Filipina, Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024.
Tiga Fakta Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Target Utama Tercapai