Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.
"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.
"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.
Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.
Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)
Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya
Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIBDenny Indrayana
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bertemu PM Kanada Justin Trudeau, Bahas Kerja Sama Perikanan hingga Energi
Tampilkan Korea Megah di Laga Timnas Indonesia vs Jepang, La Grande Indonesia dan Ultras Garuda Banjir Pujian
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Serang
Maxx Coffee Luncurkan Menu Akhir Tahun, Ada Minuman Bernuansa Putih dan Roti yang Rasanya Bisa Bikin Nagih
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Cara Daftarnya!
6 Potret Miniatur Hewan Dari Benang Wol Ini Unik, Detailnya Seperti Asli
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini Merupakan Erupsi Gunung Lewotobi
NGAYOGJAZZ 2024, Festival Jazz Merakyat di Pedesaan Yogyakarta
Menghitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026: Masih Tersedia 15 Poin, 9 Angka Wajib Dipetik
Sunwoo The Boyz Diserang Saat Sergap Sasaeng Fan yang Satroni Rumahnya, Agensi Juga Temukan Alat Pelacak
Pilkada Kaltim Ketat, Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kini Lewati Isran Noor-Hadi Mulyadi
Jubir: Dukungan Anies Muluskan Pramono-Rano Menang Satu Putaran