Liputan6.com, Jakarta - "Nggak ada jalan kebaikan itu tidak mendaki." Begitu kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pria berjanggut yang akrab disapa BW ini menyadari adanya risiko sebagai penyikat para koruptor negeri ini.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat pada Jumat 23 Januari 2015. Dengan tangan terborgol, Bambang digelandang ke Mabes Polri. Dia pun menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu terkait sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
BW menilai ada benang merah dalam penangkapan dirinya. Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rekening tak wajar.
"Pasti, itu pasti ada, nggak mungkin nggak ada," jelas BW di rumahnya di Depok, Jabar, Sabtu 24 Januari 2015.
Menyandang status tersangka, posisi BW goyah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menyebut pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan dan pemberhentiannya diputuskan oleh presiden. BW pun mempertimbangkan untuk mundur dari KPK.
"Saya ingin sebagai penegak hukum itu konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika hukum," ucap dia.
BW Mundur
Kendati sejumlah kalangan meminta tetap bertahan di KPK, BW tetap bergeming. Dia akhirnya melayangkan surat pengunduran diri sementara kepada pimpinan KPK.
"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar BW saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Surat permohonan pengunduran diri BW sudah diserahkan ke pimpinan KPK. Dan ketiga pimpinan KPK itu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja langsung menggelar rapat untuk menentukan nasib dirinya di KPK.
"Biar pimpinan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai komisioner kolegial. Saat ini Pimpinan KPK sedang rapat," pungkas BW.
Advertisement
3 Komisioner KPK Menolak
Namun 3 Komisioner KPK sepakat menolak surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto. Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain menginginkan BW tetap menjadi Wakil Ketua KPK.
"Tadi baru saja habis magrib tadi saya dikasih tahu pimpinan, bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2015.
Dijelaskan Johan, ketiga pimpinan KPK menolak pengunduran diri BW lantaran mereka menilai terdapat sejumlah rekayasa dalam proses yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dengan ditolaknya pengunduran diri tersebut, imbuh Johan, maka mengenai status BW yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, KPK juga akan memberikan bantuan hukum kepada BW atas sangkaan Bareskrim.
Lantas bagaimana perasaan mantan pemimpin YLBHI ini jika harus mundur dari KPK? "Kalau saya harus menjadi korban agar proses pemberantasan korupsi menjadi kuat, saya akan ikhlas. Tapi saya yakin, proses pemberantasan korupsi akan terus berjalan," ucap BW.
Sesuai dengan undang-undang, proses pengunduran diri BW selanjutnya akan disampaikan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. Saat ini pihak Istana pun menunggu surat pengunduran diri sementara tersebut.
"Menunggu suratnya masuk," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin 26 Januari 2015. Karena itu, jelas Andi, pengunduran diri Bambang belum bisa dibuatkan Keppres sampai surat itu ada di tangan presiden.
Tanda Pembubaran KPK
Pengunduran diri sementara BW dari KPK mendapat respons beragam dari sejumlah kalangan. Umumnya mereka menyayangkan langkah yang diambil BW lantaran akan berpengaruh terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu, terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain semua perkara yang di tangan KPK," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Kendati begitu, sekalipun lembaganya nanti hanya tinggal dipimpin 3 orang yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, pengusutan semua kasus akan tetap berjalan.
"Tapi itu tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya. Saya tidak tahu apakah akan ada lagi pimpinan yang akan dijadikan tersangka? Tapi semua perkara masih tetap akan dilanjutkan," kata dia.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan program kerja yang lain akan tetap jalan meski terganggu," pungkas Johan Budi.
Sementara anggota Komisi III Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa mengapresiasi langkah BW. Ia menganggap jika memang mengundurkan diri dari KPK, BW telah berjiwa besar.
"Kalau untuk Mas BW memang betul mengundurkan diri untuk selesaikan persoalan yang dihadapi, saya hargai Mas BW. Untuk itu karena bagaimana pun memang tidak mudah bagi seseorang untuk melakukan seperti itu ketika tersangkut kasus hukum berjiwa besar untuk mundur," ujar Dwi.
BW sebelumnya menyatakan, ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan KPK. Hal ini karena, menurut dia, apa yang tengah terjadi antara KPK dan Polri sangat sistematik.
"Saya ingin mengatakan, ini penghancuran. Karena sistematik sekali. Ini bukan pelemahan lagi, tapi penghancuran," ucap dia.
BW tak mungkin hanya asal bunyi. Liputan6.com mencatat ada 5 tanda yang berpotensi pembubaran KPK.
Pertama, KPK telah kehilangan salah satu pimpinannya, Busyro Muqoddas. Wakil Ketua KPK itu habis masa tugasnya pada Desember 2014. Proses pemilihan pengganti mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu berlarut-larut. Bahkan terkesan terbengkalai oleh Komisi III DPR.
Kedua, Ketua KPK Abraham Samad digoncang isu tak sedap. Foto-foto yang diduga mirip Samad tengah bermesraan dengan seorang wanita. Ketiga, adanya tuduhan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto tentang politik Samad yang hendak mencalonkan diri sebagai cawapres Jokowi.
Sejumlah pihak meminta Dewan Etik KPK turun tangan. Sebab Samad dianggap melanggar etika sebagai pimpinan KPK karena 'terjun' ke perpolitikan.
Keempat penangkapan BW oleh Bareskrim Polri. Dan indikasi kelima muncul dari Adnan Pandu. Wakil Ketua KPK lainnya ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan atas tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham ilegal.
Jika surat pengunduran diri BW dikabulkan atas statusnya sebagai tersangka, kemudian Samad juga dicopot karena dianggap langgar etika terkait hasrat politik yang ingin mencalonkan diri jadi wapres, lalu proses hukum Adnan berlanjut kemudian jadi tersangka dan harus dinonaktifkan atau mundur pula, maka bisa apa KPK dengan tersisa 1 kepala saja: Zulkarnain?
"Kalau sudah tinggal 1 pimpinan ya tentu KPK lumpuh," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Lalu jika KPK lumpuh lantas bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya? "Jika itu terjadi, Indonesia sedang menggali kubur masa depannya," ujar tokoh Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii saat aksi menyatakan sikap mendukung lembaga antirasuah di Yogyakarta. (Ali/Ans)