Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai, jika Presiden Joko Widodo menerima permintaan untuk memberikan hak imunitas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan menimbulkan masalah baru. Terutama lembaga hukum negara lainnya akan merasa dianaktirikan.
"Itu akan melanggar asas kesaamaan di mata hukum yang berlaku universal. Akan menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan kesamaan di mata hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, hak imunitas itu bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, serta akan melanggar Pasal 48 tahun 2009 tentang kesamaan di mata hukum.
"Kalau Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengizinkan hak imunitas KPK, maka kecil kemungkinan DPR akan menerimanya," kata Aziz.
Ia mengakui, DPR juga memiliki hak imunitas. Namun, berbeda dengan yang diminta oleh KPK. Hak imunitas di DPR tidak untuk yang sudah masuk proses penyidikan. Imunitas yang di DPR, berlaku saat di ruang sidang, saat paripurna, dan saat melaksanakan tugas.
Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Dengan alasannya, kerja KPK rentan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi pasal 37 ayat 3 yang berisi bahwa negara harus mempertimbangkan upaya 'kekebalan bagi penuntutan' bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum. Namun, tidak berlaku kepada yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.
"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas KPK termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal. (Mvi/Ans)
Ketua Komisi III Nilai Hak Imunitas KPK Bakal Picu Kecemburuan
Menurut Aziz Syamsuddin, hak imunitas bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.
diperbarui 26 Jan 2015, 20:29 WIBPolitisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi