Liputan6.com, Jakarta - DPD RI mengajukan 10 pokok pikiran dalam usulan amandemen atau perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu dipaparkan dalam rapat membahas rencana amendemen ke-5 UUD 1945 yang diikuti Ketua Fraksi MPR dari PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan Wakil Ketua Fraksi Hanura MPR.
Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah mengatakan, 10 usulan itu perlu dibahas lebih lanjut. Setelah diputuskan pasal-pasal apa saja yang akan diamandemen atau apakah usulan tersebut terakomodir, baru kemudian diumumkan ke masyarakat.
"Kalau sudah kita sepakati pasal-pasal yang kita ubah, maka kita umumkan ke publik pasal-pasal yang akan diubah," kata Basarah dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD Bambang Sadono di Ruang GBHN DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Adapun isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul amandemen UUD 1945, yakni:
1. Memperkuat Sistem Presidensial
Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial, guna menjamin stabilitas politik secara nasional berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.
2. Memperkuat Lembaga Perwakilan
Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
3. Memperkuat Otonomi Daerah
Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat, serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.
4. Calon Presiden Perseorangan
Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik, melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.
5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana, sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.
6. Forum Previlegiatum
Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan, agar tidak 'tersandera' proses hukum yang berlarut-larut.
7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai court of law (pengadilan) perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia
Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia (HAM) yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.
9. Penambahan Bab Komisi Negara
Terdapat 5 komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD 1945, yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.
10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Rmn)
10 Usulan DPD RI untuk Amandemen ke-5 UUD 1945
Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah mengatakan, 10 usulan itu perlu dibahas lebih lanjut.
diperbarui 27 Jan 2015, 01:11 WIBKetua DPD RI Irman Gusman meresmikan Poliklinik DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Jatim Terjunkan Tim Ahli Cek Kondisi Rem Bus Maut Kota Batu
Hasil Piala Super Spanyol: Kerja Keras Kalahkan Mallorca, Real Madrid Tantang Barcelona di Final
KPU Tetapkan Iqbal - Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
Kisah Lelaki yang Sedekah Diam-Diam kepada Pencuri, Pezina dan Orang Kaya
Dishub Depok Identifikasi Kendaraan yang Sempat Bawa Petugas hingga Ratusan Meter
PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku
Resep Orak Arik Telur Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Cocok untuk Menu Sarapan
Kiky Saputri Belanja Perlengkapan Bayi, Warganet Salfok Baru Tahu Soal Penghangat Tisu
Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Begini Cara Merayakannya
Sisa Supernova di Galaksi Bima Sakti
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan