Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) baik yang dijual di warung tradisional maupun di mini market.
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Siapa yang melegalkan, nggak ah. Nggak ada yang melegalkan. Kemendag akan tetap melarang," ujarnya usai membuka Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Selain itu, Rachmat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ahok dan mantan Bupati Bangka Belitung tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemendag terkait hal ini.
"Kan gubernur DKI juga sudah ngomong sama saya dia akan ikut," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melegalkan penjualan miras, namun dengan syarat-syarat tertentu seperti miras yang boleh diperjualbelikan yaitu dengan kadar dibawah 5 persen dan hanya boleh dibeli oleh seseorang yang telah berusia diatas 18 tahun dengan pembuktian melalui KTP. (Dny/Nrm)
Mendag Tegaskan Tetap Larang Peredaran Minuman Keras
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
diperbarui 27 Jan 2015, 13:52 WIBIlustrasi miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Lengkap Bioskop di 7 Kota yang Tayangkan Kembali Film Jatuh Cinta Seperti di Film-Film
Smartfren Pastikan Layanan Makin Kuat Usai Merger dengan XL Axiata
Link Siaran Langsung BRI Liga 1 Big Match: Barito Putera vs Persib Bandung di Vidio
Lihat Jesica Iskandar Pendarahan, Vincent Verhaag: Tuhan, Cabut Nyawa Saya Aja
Dokter Lulusan Luar Negeri Terima STR Seumur Hidup, Anggota Komisi IX DPR RI Beri Apresiasi
15 Ciri-Ciri Pajak yang Wajib Diketahui Warga Negara Indonesia
Manchester United Dapat Kesempatan Kedua Rebut Pemain AC Milan di Januari
Apa Itu Tinjauan Pustaka: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Mengenal Ciri-Ciri Ovulasi dan Proses Terjadinya pada Wanita
Ciri-Ciri Otot Polos, Fungsi, Struktur, dan Perannya dalam Tubuh
Mengenal Ciri Tumbuhan Monokotil, Karakteristik, Contoh, dan Perbedaannya dengan Dikotil
Ciri-Ciri Iklim Tropis yang Perlu Diketahui: Karakteristik Unik Daerah Khatulistiwa