Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menengahi gesekan antara KPK dan Polri. Namun, sejak dibentuk pada Minggu 25 Januari, tim yang beranggotakan 7 orang itu belum mengantongi Keputusan Presiden atau Keppres.
Salah satu anggota Tim 7, Hikmahanto Juwana mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menunggu Keppres untuk dapat bekerja maksimal mencairkan hubungan 2 lembaga penegak hukum itu.
"Kami menunggu Keppres Jokowi untuk melegalkan kerja Tim 7," ungkap Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI) itu saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Ia menjelaskan, Keppres tersebut dibutuhkan Tim 7 untuk dapat leluasa bekerja mencari fakta atas kasus perseteruan KPK dan Polri. "Jadi sekarang belum tahu mau bagaimana prosedurnya, karena semua itu ada di Keppres. Jadi Kita butuh Keppres untuk melegalkan upaya pencarian fakta," terang Hikmahanto.
Meski belum mengantongi Keppres, lanjut dia, namun Tim 7 sudah mendesain skema kerja yang akan dilakukan guna menyelesaikan babak baru Cicak vs Buaya itu. Rapat pertama telah digelar Tim 7 pada Senin 26 Januari dan dihadiri hampir seluruh anggota Tim 7 kecuali mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.
"Kita akan mencari fakta melalui masyarakat dan mendatangi instansi-instansi yang menurut kita dapat membantu menemukan fakta sebenarnya. Lalu hasil pencarian tersebut akan dirumuskan dan menjadi rekomendasi untuk Presiden," kata Hikmahanto.
Pada Minggu 25 Januari malam, 7 orang dipanggil Presiden Jokowi ke Istana. Mereka yang hadir di Istana adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, guru besar hubungan internasional Hikmahanto Juwono, dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Hanya mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang tak hadir.
Ketujuh tokoh itu diminta Jokowi untuk menengahi gesekan yang terjadi kali ketiganya antara KPK dan Polri. (Mut)
Tim 7 Kasus KPK Vs Polri Belum Bekerja, Tunggu Keppres Jokowi
Keppres Jokowi dibutuhkan Tim 7 untuk dapat leluasa bekerja mencari fakta atas kasus perseteruan KPK dan Polri.
diperbarui 27 Jan 2015, 11:48 WIBPresiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana, Jakarta. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Deretan Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Rahasia Ayam Goreng Garing dan Matang Tanpa Bagian Dalam yang Merah, Begini Triknya
Reaksi Netizen soal Kabar Jung Woo Sung Tak Ingin Menikahi Moon Gabi, Ibu dari Anaknya
Apa itu El Nina: Fenomena Iklim yang Mempengaruhi Cuaca Global
Jangan Main-Main, Amorim Bakal Berlaku 'Kejam' jika Pemain Manchester United Lakukan Ini
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat
Pacaran di Usia Remaja, Apa Bisa Picu Tindak Kriminal?
Profil Singkat Paslon Pilgub DKI Jakarta 2024
6 Potret Interior Sebelum Vs Sesudah Didesain Ulang, Jadi Lebih Estetik
OJK Luncurkan Roadmaps Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Ini Isinya
Pengguna Google Maps di iOS Kini Bisa Kustomisasi Jenis dan Warna Kendaraan
Nama Sejumlah Mantan Menkes Dicatut untuk Promosi Obat, Simak Daftarnya