Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mewajibkan semua aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN).
Menteri PAN RB, Yuddy Crisnandy mengatakan, kewajiban pelaporan tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Penyimpangan yang terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi, tidak hanya terbukti pejabat tinggi, tetapi pejabat tingkat menengah, tapi golongan strata ke bawah," kata dia, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Pelaporan dilakukan untuk ASN yang menempati jabatan tertentu dan juga yang melakukan mutasi. Dia menambahkan pelaporan tersebut juga untuk anggota TNI dan Polri.
"LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," paparnya.
Untuk mekanismenya, pelaporan diberikan kepada aparatur intern masing-masing kementerian atau lembaga, serta ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yuddy mengakui, saat ini pelaporan kekayaan memang sulit dilakukan. Hal tersebut terbentur oleh format pelaporan yang dianggap ribet. Dia bilang, Kementerian PAN RB sedang membuat format yang sederhana sehingga pelaporan harta mudah dilakukan.
"Nama jabatan, istrinya, punya rumah dimana, berapa tanah, nilai berapa, uang dibank berapa, sehingga, personal assessment cukup ditandangani diatas materai. Kalau korupsi, mutasi jadi tindakan preventif dilakukan awal," tandas dia. (Amd/Gdn)
Menteri Yuddy Akui Sulit Meminta Aparatur Sipil Lapor Kekayaan
"LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," papar Menteri PAN RB, Yuddy Crisnandy.
diperbarui 27 Jan 2015, 18:44 WIBYuddy Chrisnandi (kanan) saat bersiap-siap konferensi pers terkait 100 kinerja Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jessica Wongso Eksis di Medsos, Gaya Ketikannya Bikin Salah Fokus
5 Fenomena Astronomi Desember 2024, Raja hujan Meteor hingga Oposisi Jupiter
Begu Ganjang, Roh Menyeramkan yang Awalnya Digunakan sebagai Penjaga Perkebunan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi