Hukuman Bagi si Penunggak Pajak: Disandera Hingga Masuk Bui

Ditjen Pajak siap menyandera (gijzeling) sembilan wajib pajak yang lalai menyetor maupun belum melunasi pajak kepada negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2015, 18:55 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menyandera (gijzeling) sembilan wajib pajak yang lalai menyetor maupun belum melunasi pajak kepada negara. Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Plt Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, sembilan penunggak pajak yang bakal terjerat sandera, terdiri dari satu wajib pajak pribadi dan lima wajib pajak Badan yang di dalamnya ada delapan orang pemain.

"Ada sembilan penunggak pajak dengan nilai utang pajak Rp 13,6 miliar," ungkap dia saat Konferensi Pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Diakukuinya, Ditjen Pajak telah mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro agar menyetujui penyanderaan terhadap kesembilan penunggak pajak tersebut. Jika diberi restu, Mardiasmo menegaskan, sembilan orang itu akan dijebloskan ke bui pada Januari ini.

"Kami sudah ajukan suratnya, kalau hari ini di-acc kita akan segera eksekusi. Kita bekerjasama dengan Bareskrim dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka sediakan lapas untuk para penunggak pajak ini," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.

"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya