Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi terkait kisruh KPK-Polri. Namun, isi pertimbangan belum bisa diungkap karena terhalang UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006.
"Sudah diberikan. Situasi yang berkembang harus kita sampaikan pendapat kepada beliau berupa saran," kata anggota Wantimpres Yusuf Kartanegara, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Anggota Wantimpres lainnya, Suharso Monoarfa menjelaskan, sudah menjadi tugasnya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden diminta atau tidak. Ia enggan menjelaskan saran tersebut berupa apa.
"Kalau dibilang bukan dalam kapasitas beri masukan soal KPK-Polri, kita bisa beri pertimbangan apa saja tapi tak boleh di-share pada publik. Soal apa saja tak bisa (diungkap), apalagi materinya," ujar Auharso.
"UU membatasi untuk tak dapat men-share apa yang disampaikan pada presiden baik yang diminta atau tak diminta. Mungkin ada yang di luar untuk bisa share. Kalau kami dibatasi. Wantimpres yang lalu kan diam," tambah politisi PPP ini.
Suharso menyampaikan, Wantimpres memberikan saran setelah menggali informasi lebih dulu. "Kemarin kan ada Pak Sidarto ketemu Wakapolri Badrodin ke Mabes. Lalu Pak Hashyim ke KPK," terang dia.
Terkait keberadaan tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menengahi masalah KPK-Polri, Wantimpres tidak terlalu memusingkan. Sebab, hal itu menjadi ranah presiden. "Keberadaan tim 7 itu wilayah presiden," tandas Suharso. (Sun/Ein)
Wantimpres Beri Rekomendasi ke Jokowi Atasi Kisruh KPK-Polri
Isi rekomendasi yang diberikan Wantimpres ke Jokowi belum bisa diungkap karena terhalang UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006.
diperbarui 27 Jan 2015, 15:37 WIBAksi tersebut mengkampayekan dukungan dan cinta pada KPK serta Polri yang bersih, Jakarta, Minggu (25/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Digitalisasi Bisnis Bawa UMKM Naik Kelas
Bupati Ipuk Apresiasi Film 'Rindu yang Bertepi' Karya Sineas Banyuwangi
Awas Hoaks, Simak Cara Tepat Hadapi Penyakit Saat Pancaroba
Tak Terima Diberi Uang Rp2.000, Sopir Dipukuli Tukang Parkir di Pondok Aren
Terungkap, Ada Andil Petinggi Manchester United di Balik Keputusan Ruben Amorim Coret 2 Bintang saat Derby
Jirayut Kegirangan Ikut Meriahkan 3 Dekade HUT Indosiar, Antusias Bakal Tampil Bareng JKT48
CEO Baru Starbucks Harus Hadapi Ancaman Mogok Ribuan Barista, Ini Ceritanya
Apa Ciri Khas Benda Padat: Karakteristik Unik dan Perubahannya
Fungsi Obat Neuralgin: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Objek Wisata Baru Bakal Diserbu saat Libur Nataru
Apa Itu Kibus: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Kawasan Industri Jababeka Kini Dilayani Feeder BTS, Cek Jadwalnya