Liputan6.com, Papua - Polda Papua Barat bakal menenggelamkan kapal Vietnam KM Thank Cong yang ditangkap 19 Januari lalu. Kapal yang saat ini berada di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat ini tinggal menunggu persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk dilakukan tindakan khusus, berupa peneggelaman atau pembakaran kapal.
"Penyidik sudah melakukan izin persetujuan penetapan sita dari pihak PN Sorong atas barang bukti yang disita terutama kapal. Selanjutnya kami akan meminta penindakan khusus berupa penenggelaman atau pembakaran kapal. Hal itu dibenarkan melalui Pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kita tidak akan main-main lagi dalam mengamankan hasil kekayaan kita dari buruan warga negara asing," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw.
Waterpauw mengaku melihat secara langsung kapal ikan nelayan Vietnam mencuri ikan di Perairan Raja Ampat. Karena ulah ini, kapten dan anak buah kapal ditahan di Polres Kabupaten Raja Ampat.
Saat ditangkap, kapal ikan itu membawa 12 anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Vietnam. "Barang bukti kapal beserta 12 ABK, saat ini telah diamankan di Polres Raja Ampat.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni nakhoda kapal Nguyen Trong Nhan (44) dan Nguyen Than Minh (43). Sementara 10 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," papar dia.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Waterpauw mengungkapkan, saat ditangkap, di dalam kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet. (Sun)
Curi Ikan, Kapal Vietnam di Raja Ampat Bakal Ditenggelamkan
Saat ditangkap, di kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari mati.
diperbarui 27 Jan 2015, 17:16 WIBMenurut Wapres Jusuf Kalla, tindakan tegas ini pantas dilakukan, karena negara lain juga melakukan hal serupa.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakaian dan Gaya Anies Baswedan di Baliho Pramono Anung-Rano Karno Bikin Salah Fokus
Ukraina Vs Rusia Kembali Memanas, Harga Emas Berkilau Lagi
Pesan Menyentuh Penggembala Kambing Ini Bikin UAH Menangis
Aplikasi Google Search Android Kini Punya Tab Notifications Baru, Update Lebih Cepat
Tak Mau Balik ke Old Trafford, Pemain Ini Ogah Bantu Masalah Amorim di Manchester United
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Daerah pada Malam Hari
Lim Ji Yeon Bintangi Drakor Thriller House of Lies di Vidio, Ini Sinopsis Lengkapnya
Penyebab Inflasi Adalah: Memahami Faktor-faktor yang Memicu Kenaikan Harga
Donald Trump Bakal Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Ilegal
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 19 November 2024, Ada EXCL hingga PTPP
Timnas Indonesia Vs Saudi Berlaga di GBK Hari Ini, 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Jam Operasional
Memahami Latar Sosial Adalah Kunci Mendalami Karya Sastra