Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan, jika dalam waktu 20 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, maka mantan ajudan Presiden ke-4 Megawati Soekarnoputri itu akan otomatis menjadi kapolri.
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak mau gegabah melantik Budi Gunawan sebagai kapolri baru. Pemerintah, lanjut JK, ingin ada kejelasan kasus hukum yang menimpa Budi.
"Belum, kita menunggu proses yang baik dulu. Kalau prosesnya katakanlah secara hukum tidak terhambat, ya kita (lantik). Tapi dalam kondisi sekarang kita menunggu situasi di mana masalah hukum dapat diselesaikan," tegas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Terkait situasi saat ini, JK memberikan saran agar langkah-langkah hukum dijalankan sesuai koridornya. "Ya tentu langkahnya pertama kita ingin mengetahui langkah-langkah hukum itu sebenarnya dari sisi hukumnya bagaimana. Bagaimanapun seperti saya katakan tadi, tidak ada kebenaran mutlak, kita manusia biasa, di KPK manusia biasa, di kepolisian manusia biasa, yang bisa membuat kebenaran dan bisa juga ada hal yang harus diperbaiki," papar JK.
Pernyataan Aziz sendiri berdasarkan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Disebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.
Kemudian dalam ayat 4 tertulis, dalam hal presiden tidak memberikan jawaban dalam waktu 20 hari, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.
Menurut Aziz, kondisi saat ini DPR sudah menerima pengajuan Budi Gunawan sebagai kapolri. Namun, Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikannya karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Artinya jika tak ada kejelasan, maka Budi bisa otomatis berstatus Kapolri.
"Komisi III masih berikan ruang waktu pada pimpinan DPR untuk lobi-lobi dengan presiden, mengadakan rapat konsultasi guna menyikapi surat dari parlemen terkait kapolri baru," kata Aziz.
Surat pengajuan kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR pada 9 Januari lalu. Sehingga apabila dihitung 20 hari setelahnya, maka Jokowi memiliki waktu hingga 29 Januari atau 2 hari lagi untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR tersebut. (Sun/Ans)
JK: Pelantikan Budi Gunawan Tunggu Masalah Hukumnya Selesai
Wapres Jusuf Kalla memberikan saran, dalam kasus Budi Gunawan langkah-langkah hukum dijalankan sesuai koridor.
diperbarui 27 Jan 2015, 19:00 WIBJusuf Kalla atau JK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Gunung Raung Erupsi, BPBD Bondowoso Bagikan Masker untuk Masyarakat
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku