Christopher Tersangka Outlander Maut Tak Terbukti Gunakan Narkoba

Hal ini berdasarkan hasil tes yang dilakukan Badan Narkotika Nasional terhadap tersangka Outlander maut tersebut.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jan 2015, 22:48 WIB
Olah TKP Kedua Lokasi Tabrakan Maut Outlander (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memastikan tersangka Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif terbukti tidak menggunakan narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil tes urine terhadap Christopher adalah negatif. Kemudian hasil tes darah Christopher juga negatif," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Wahyu menjelaskan, hasil ini didapat dari pemeriksaan laboratorium forensik milik BNN. Selain itu, rekan Christopher bernama Ali juga dipastikan tidak menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine dan darah terhadap Ali juga dinyatakan negatif," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Termasuk hasil olah TKP dan hasil investigasi yang dilakukan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

"Pemeriksaan olah TKP melalui TAA (mobil traffic accident analysis) belum ada. Investigasi yang dilakukan ATPM juga baru 3 minggu diketahui hasilnya dari Jepang," ungkap dia.

Dengan ini, Wahyu memastikan kasus ini murni kecelakaan. Sedangkan tudingan penggunaan narkoba menjadi tidak terbukti. "Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 jo Pasal 312 dan 311 ayat 2, 3, 4 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Wahyu.

Pernyataan ini seakan berlawanan dengan pernyataan sebelumnya. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sutimin mengatakan, Christopher positif menggunakan narkoba. Narkoba yang dikonsumsi Christopher yakni jenis LSD.

"Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis LSD, jenis Asam lisergat dietilamida," ujar Satimin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya